METROSULTENG, Touna-Tim Resmob/Unit Reskrim Polrea Tojo Unauna menangkap seorang residivis kasus pencurian spesialispencongkel jok motor yang kerap beraksi di Kota Ampana,. Tersangka diketahui bernama Roni (39) tahun. Dia ditangkap di Desa Jarapan, Mecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatanya telah malakukan lenvurian di empat lokasi yang berbeda. Kapolres Touna AKBP Alfred Ramses Sianipar , Kamis (26/3) mengatakan, kasus yang pernah dilakukan tersangka diantaranya. TKP satu, pada tanggal 17 Februari 2020 sekitar jam 10.00 wita dihalaman TK Al-khaerat jalan Lapasere, Ampana kota. Saat itu pelapor pergi ke Bank BRI unit Ampana dengan mengunakan sepeda motor untuk melakukan transfer uang tunaii. Setelah keluar dari bank, pelapor menyimpan dompet yang berisi satu buah handphone merek Samsung A50, uang sekitar Rp 2.250,000 dan kartu penting lainnya menjemput anaknya. Setelah pelapor menuju TK A-Alkhaerat untuk menjemput anaknya, lalu melapor membuka sadel/bagasi motornya tiba tiba pelapor melihat dompet yang disimpan sudah tidak ada. TKP 2. Kantor Kelurahan Ampana di Jalan Yos Sudarso, dicuri 1 (satu) unit HP merk VIVao S1 warna biru dan uang sebesar 315.000 (tiga ratus lima belas ribu rupia). TKP 3 (tiga) tempat penjualan buah jalan Yosudarso, depan pelabuhan 1 (satu) unit hp merk Samsung. TKP 4 (empat) tempat makan quick chiken jalan Moh Hatta dompet tidak ada uangnya. Modus tersangka yakni melakukan pencurian dengan cara mengambil barang-barang yang disimpan para korban dibawa bagasi/jok/sadel motor. Pelaku dipersangkakan pasal 362 KUHPIdana Jo pasal 364 KUHPidana.**