METRO SULTENG - Klaim lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. Agro Nusa Abadi (ANA) yang lokasinya berada di dua desa di Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulteng, memasuki babak baru. Dua desa tersebut yakni Desa Bungintimbe dan Desa Tompira.
Perkembangannya, kedua desa tersebut menyatakan sudah finish melakukan validasi dan verifikasi bukti kepemilikan masyarakat yang mengklaim lahan PT. ANA.
Baca Juga: Buah Sawit PT ANA Sering Disatroni OTK, Anwar Hakim: Mengambil Tanpa Izin itu Namanya Maling
Sufran Tanadi, Kepala Desa Tompira mengatakan, bukti kepemilikan warga terhadap lahan kelapa sawit PT. ANA di desanya telah diverifikasi dan divalidasi oleh desa. Meski begitu, tim masih melakukan verifikasi lagi terkait tapal batas desa.
Tak hanya itu, Sufran juga menyebut, hasil pertemuan di kantor Bupati Morowali Utara pada Kamis (16/2/2023) terkait surat rekomendasi Gubernur Sulteng, maka Pemerintah Daerah Morowali Utara akan melakukan langkah-langkah strategis.
Baca Juga: Pasca Surat Rekomendasi Gubernur, Pencurian Buah Sawit Makin Marak di Morowali Utara
"Untuk tim Pemerintah Desa Tompira masih melakukan verifikasi tapal batas desa. Namun Pemdes Tompira memacu hasil verifikasi tahun 2016," beber Sufran kepada media ini Kamis (16/2/2023)
Dihubungi terpisah, Kisran yang juga Kepala Desa Bungintimbe Kecamatan Petasia Timur, mengatakan, berdasarkan surat rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah nomor 589/412/SEKDAPROV, setelah tim melakukan verifikasi dan validasi terkait lahan di Desa Bungintimbe, kurang lebih 2.100 hektar lahan.
Baca Juga: Satu-satunya Gubernur yang Diundang di HUT ke-15 TV One
Dengan rincian sebagai berikut:
1. 1.174 hektar (lahan tumpang tindih) valid.
2. 198 hektar (lahan termasuk yang bersertifikat) valid.
3. 728 hektar (lahan kelompok tani rumpun sembilan) valid.
"Hasil verifikasi dan validasi tersebut telah disampaikan melalui surat nomor 593.2/370/LP/B5-BTB/XII/2022 tertanggal 29 Desember 2022 kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Morowali Utara,"terang Kisran. ***