hukum-kriminal

Enam Tersangka Pengrusakan Hutan di Tojo Una Una Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Kamis, 16 Februari 2023 | 15:14 WIB
Enam tersangka pengrusakan hutan di Tojo Una Una yang berhasil ditangkap tim gabungan

METRO SULTENG-Polres Tojo Una Una, Sulawesi Tengah, mengungkap tindak pidana perusakan hutan yang terjadi diwilayah hukum Polres Touna. Dalam konfrensi pers, Kamis (16/02/2023), polisi memamerkan enam orang tersangka yang ditangkap yakni LHM alias Nasib (28), H alias Gandung (24), K (27) B (50), S (42) dan N alias Ipan (28) yang kesemuanya merupakan warga Desa Uwemea, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.

Baca Juga: Wanita Inisial Y Ditangkap Terkait Narkoba Yang Diperoleh dari Napi di Lapas Kelas IIB Ampana

KBO Satreskrim Polres Touna, Iptu I Kadek Agung Andiana Putra dan Kasi Humas AKP Triyanto saat jumpa pers menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekitar pukul 15.30 wita tim gabungan pemerintah daerah, Polres dan Kejari melakukan penertiban lokasi penambangan emas di dalam kawasan hutan Desa Mpoa, Kecamatan Ampana Tete.

Dari hasil penertiban ini, petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti beserta enam orang yang diduga pelaku penambang emas tanpa dilengkapi izin.

Baca Juga: Toyota Innova Hycross Makin Keren, Dapatkan Varian Dasar Baru untuk Powertrain Hybrid dan Bensin

Polisi juga menyita 1 unit mesin pompa air (Alkon) Merk Saighi, 1 unit mesin pompa air (Alkon) Merk Honda WB30XN, 1 unit mesin pompa air (Alkon) Merk NPH, 1 Buah Skop, 1 lembar karpet mie (Karet) warna merah, 2 Buah Pacul, 3 Buah Nampan Kayu (Dulang), 1 Buah Martil (Palu), 1 Buah Linggis, 1 Karung Material Batu Kecil (REF) dan 4 Karung Material Pasir Halus (Spirit).

Baca Juga: Makassar Kembali Dilanda Banjr Setelah Surut Dua Hari, Warga Mulai Cemas Mengungsi

Dari enam tersangka, para pelaku disangkakan dengan Pasal 89 Ayat (1) Huruf a dan Huruf b Jo Pasal 17 Ayat (1) Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat (1) Huruf c Jo Pasal 19 Huruf b dan atau Pasal 98 Ayat (1) Jo Pasal 19 Huruf b Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah di ubah dengan Pasal 37 Undang-Undang RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Digugat Harta Gono Goini Oleh Mantan Suami, Ini Sosok Rieta Amilia Pernah Jadi Vokalis Band Era 80-an

"Para tersangka xipidana dengan hukuman penjara paling singkat selama 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp. 1.500.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.***

 

Tags

Terkini