Wanita Inisial Y Ditangkap Terkait Narkoba Yang Diperoleh dari Napi di Lapas Kelas IIB Ampana

photo author
- Kamis, 16 Februari 2023 | 14:59 WIB
Tersangka pengguna Narkoba wanita inisial Y ditangkap Sat Nerkoba Polres Tojo Una Una
Tersangka pengguna Narkoba wanita inisial Y ditangkap Sat Nerkoba Polres Tojo Una Una

METRO SULTENG-Satuan Reserse Narkoba Polres Tojo Una Una, Sulawesi Tengah, menangkap seorang wanita inisial Y (20) pengguna dan pengedar narkoba, Kamis (16/02/2023).

Baca Juga: Makassar Kembali Dilanda Banjr Setelah Surut Dua Hari, Warga Mulai Cemas Mengungsi

Kapolres Touna AKBP Riski Fara Sandhy melalui Kasi Humas AKP Triyanto mengungkapkan, bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu 14 Januari 2023, pukul 15.00 WITA di jalan Tanjumbulu, Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota.

Pada saat pelaku ditangkap ditemukan barang bukti berupa 3 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu bersama-sama dengan uang sebesar Rp700.000.

Baca Juga: Toyota Innova Hycross Makin Keren, Dapatkan Varian Dasar Baru untuk Powertrain Hybrid dan Bensin

Menurut pengakuan dari pelaku sendiri, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari salah satu Narapidana di Lapas Kelas IIB Ampana. Dan setelah dilakukan pemeriksaan urine di kantor BNN Touna terhadap pelaku, di peroleh hasil tes urine yaitu positif amphetamine.

Adapun barang bukti keseluruhan yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut berupa 3 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,90 gram, 1 set alat hisap sabu, 1 buah pirex, uang sejumlah Rp 700.000, 1 unit handphone merk Samsung warna biru dengan nomor sim card 082246001xxx.

Baca Juga: Digugat Harta Gono Goini Oleh Mantan Suami, Ini Sosok Rieta Amilia Pernah Jadi Vokalis Band Era 80-an

Adapun pasal yang di persangkakan kepada pelaku Inisial Y (20) dikenakan undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Rekomendasi

Terkini

X