hukum-kriminal

Ferdy Sambo Divonis Mati, IPW Nilai Putusan Hakim Tidak Layak, Begini Penjelasannya

Selasa, 14 Februari 2023 | 22:18 WIB
Ferdy Sambo. (Ist)

METRO SULTENG-Keputusan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo dinilai tidak layak.

Hal ini diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat merespon putusan hakim Wahyu Imam Santoso.

Baca Juga: Ini Waktu Fredy Sambo di Eksekusi Regu Tembak Pasca Vonis Mati!

Ia mengungkapkan keputusan Hakim Wahyu dinilai tidak layak karena Sugeng menilai perbuatan Sambo bukanlah kategori sadis.

"IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol," ujar Sugeng dalam keterangan pers, dilansir Selasa, (14/2/2023).

Baca Juga: Vonis Mati Ferdy Sambo, Intip Regu Tembak dan Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati

"Motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme," jelasnya.

Ia juga menyakini bahwa Ferdy Sambo akan melakukan banding atau kasasi terhadap putusan Hakim.

Baca Juga: Divonis Mati, Ini Perjalanan Hidup Ferdy Sambo di Polisi Hingga Menembak Mati Brigadir Joshua

"Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali," kata Sugeng.

IPW juga menilai, putusan hukuman mati ini bukanlah keputusan murni dari pertimbangan hakim atas fakta persidangan.

Baca Juga: Daftar Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup

"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," bebernya.***

Tags

Terkini