hukum-kriminal

Vonis Mati Ferdy Sambo, Intip Regu Tembak dan Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati

Senin, 13 Februari 2023 | 21:43 WIB
Ferdy Sambo Divonis Mati (Tangkapan layar)

METRO SULTENG-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo otak pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Divonis Mati, Ini Perjalanan Hidup Ferdy Sambo di Polisi Hingga Menembak Mati Brigadir Joshua

Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Tentang hukuman mati

Pada peraturan Kepala Kepolisian RI No 12 Tahun 2010 tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati. Berdasarkan aturan, terdapat empat fase tata pelaksanaan eksekusi mati. Mulai dari persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengakhiran.

Baca Juga: Lima Tempat Misterius di Dunia Yang Disebutkan Dalam Al-Qur'an Yang Belum Ditemukan Hingga Sekarang

Fase persiapan dimulai dari adanya permintaan tertulis dari kejaksaan kepada Kepsla Kepolisian Daerah tempat dilaksanakan eksekusi. Setelah itu, Kapolda akan memerintahkan Kepala Brimob untuk menyiapkan pelaksanaan.

Sementara itu pada fase pengorgansasian regu penembak yang akan terlibat terbagi dari dua regu: Regu penembak dan regu pendukung. Semua penembak dan anggota regu, menurut aturan harus berasal dari Kesatuan Brigade Mobil (Brimob) Polri.***

 

Tags

Terkini