Surat rekomendasi Gubernur Sulteng bernomor: 590/412/SEKDAPROV. Ditandatangani di Palu tanggal 28 November 2022. Momen ini disinyalir dimanfaatkan oknum-oknum tertentu guna meraup untung.
"Saya memperkirakan, sudah ada ratusan juta atau bahkan miliaran rupiah yang diambil oknum-oknum tersebut dari hasil penjualan buah sawit. Ini menjadi kerugian bagi perusahaan selama lebih dua bulan terakhir," beber Anwar Hakim terkait data LSM NCW.
Bahkan, ada beberapa oknum mengambil sendiri buah sawit di lokasi kebun PT ANA di Desa Bungintimbe dan Desa Bunta.
Sebenarnya, lanjut Anwar, saat ini persoalan klaim lahan, masih dalam tahap mediasi dilakukan Pemprov Sulteng. Akan tetapi, hal ini jangan dimanfaatkan untuk seenaknya mengambil buah sawit PT ANA.
"Bedakan tanah dengan pohon sawit. Sekarang yang sedang dimediasi Pemprov adalah klaim lahan. Bukan klaim pohon sawit,"kata Anwar.
Baca Juga: Kepala BPKP Sulteng Bertemu Gubernur, Hal Ini yang Mereka Bahas
Maraknya pencurian buah sawit khususnya di Desa Bungintimbe dan Desa Bunta, Kabupaten Morowali Utara, diminta Anwar sebaiknya menjadi perhatian Pemprov Sulteng. Karena, cikal bakal rekomendasi Gubernur tersebut tentang verifikasi dan validasi lahan dalam areal PT ANA.
"Apa pun itu, yang namanya mengambil milik orang lain tanpa seizin orang tersebut, adalah perbuatan main hakim sendiri atau tindak kriminal. Dan perbuatan itu mesti ditindaki berdasarkan hukum positif," tegas Anwar. ***