Baca Juga: Tamu Minta Pijat Full Body, Pelayan SPA di Morut Dibayar Pakai Uang Mainan
Ahlis merasa dizalimi atas masalah yang menimpanya. Sejak awal ditetapkan jadi tersangka, Kades Tamainusi ini berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka hingga penahanan, tidak sesuai prosedur alias ilegal.
Polda Sulteng diduga memaksakan penetapan tersangka hingga penahanan kepada dirinya selama 30 hari. Karena itulah, Ahlis memilih membawa masalah ini ke hadapan pengadilan untuk diuji.
Baca Juga: Perusahaan Tambang Nikel di Morut Diduga Serobot Lahan Milik Warga, Ini Temuan LSM NCW
"Saya telah dirugikan, mulai dari nama baik maupun kerugian lainnya. Apalagi saya sempat ditahan selama 30 hari dalam sel. Dan kebenaran sudah terlihat, laporan pidana kepada saya tidak terbukti,"tegasnya.
Kebenaran, kata Ahlis, tidak bisa ditukar atau dinilai dengan sesuatu apapun. Meski berupaya dikaburkan, tetap saja kebenaran menemukan jalannya sendiri.
"Ini menjadi contoh nyata dalam masalah yang saya hadapi ini. Saya benar-benar dizalimi," tandas Ahlis. ***