hukum-kriminal

Diperiksa KPK, Eks Kadis PMD Donggala Ungkap Aktor Intelektual Kasus Dugaan Korupsi TTG dan Website Desa

Senin, 30 Januari 2023 | 11:44 WIB
Mantan Kadis PMD Abraham Taut Usai Memberikan Keterangan di KPK

Lebih lanjut Abraham menjelaskan, pengadaan alat TTG dan website desa, tidak bisa menggunakan dana desa tetapi melalui DPA dinas PMD. Namun sangat disayangkan sebelum ada anggaran di dinas, pengadaan tersebut sudah menggunakan dana desa.

MoU Dinas PMD dengan pihak perusahan TTG dan website, bukan menjadi rujukan untuk pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara desa dengan pihak perusahaan. Demikian pula sebaliknya dasar PKS desa dengan perusahaan, bukan MoU Dinas PMD dengan perusahaan.

Normatifnya, ketika akan dibangun suatu kerjasama antara para pihak, maka yang dibangun awalnya itu adalah MoU pada lembaga yang diatas. Misalnya, Pemerintah Kabupaten atau dinas dan selanjutnya di-breakdown ke unit kerja di bawah seperti ke desa atau unit kerja lainnya.

Yang terjadi adalah sebaliknya, sudah ada PKS, bagamana dengan MoU? Kesemuanya ini fakta di lapangan.

Baca Juga: Poltek Tridaya Virtu Morosi, Gandeng Perusahaan Smelter sebagai Upaya Penyerapan Lulusan Sarjana Terapan

"Kalau memang ini ada yang atur, kalau ada aktor intelektualnya, ya saya tidak tahu," kata Abraham kepada penyidik KPK.

Ditanya siapa sebenarnya Mardiana? Abraham juga mengungkapkan, jika ditelusuri rekam jejak Mardiana, ternyata bukan seorang pengusaha. Tetapi tenaga honorer di beberapa OPD.

"Saya tidak tahu Mardiana itu disuruh cari uang dan disuruh buat perusahaan. Tanya langsung saja pada yang bersangkutan, termasuk aliran dana dari pihak perusahan ke sejumlah pihak atau pejabat. Karena saya tidak tahu menahu soal itu," jawab Abraham kepada penyidik KPK.(Ahmad Muhsin/MetroSulteng)

Halaman:

Tags

Terkini