hukum-kriminal

Daftar Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kamis, 19 Januari 2023 | 09:38 WIB
Sidang tuntutan 5 terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. (Ist)

METRO SULTENG-Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah dituntut atas perbuatannya.

5 terdakwa yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer telah menjalani sidang tuntutan.

Baca Juga: Sikapi Tuntutan Bharada E 12 Tahun Penjara, Pihak Yosua Sebut Tidak Penuhi Rasa Keadilan, Jaksa Ini Terlalu!

Masing-masing terdakwa telah dijatuhi hukum berdasarkan perbuatannya. Tuntutan 5 terdakwa ini dibacakan jaksa saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Berikut daftar tuntutan 5 terdakwa yang dirangkum Metrosulteng.com Kamis, (19/1/2023).

Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Berencana Ke Brigadir Yosua

1. Ferdy Sambo

Terdakwa dituntut jaksa dengan pidana penjara seumur hidup. Tuntunan ini karena Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan untuk Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," tambahnya.

Menurut jaksa Ferdy Sambo diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.

Hal memberatkan Sambo yakni menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Hal meringankan, kata jaksa, tidak ada.

Halaman:

Tags

Terkini