Baca Juga: Walhi Sulteng Sebut Perppu Ciptaker Membuka Ruang Pemodal, Bisa Datangkan Malapetaka!
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan introgasi oleh penyidik satuan Reskrim bahwa para terduga pelaku berjumlah 13 orang, secara bergantian atau bersama-sama telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan kepada korban yang berinisial RDS.
Akibatnya dari peristiwa tersebut, korban saat ini mengalami trauma, sakit di daerah kelaminnya, serta malu kepada Keluarganya
Waka Polres Touna Kompol Zulkifli berharap dengan pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Touna dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana.
"Dihimbau kepada masyarakat Kota Ampana dan sekitarnya untuk lebih berhati hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana," pungkasnya.