METRO SULTENG - Polisi Sektor Bungku Utara Polres Morowali Utara, Sulawesi Tengah, berhasil menyita minuman keras jenis cap tikus hingga ratusan bungkus plastik. Lokasi penyitaan di Dermaga Kayu Desa Baturube, Kecamatan Bungku Utara, Morowali Utara, Sabtu (7/1/2023) pagi.
Baca Juga: Pengusaha Bersurat ke Gubernur, WIUP PT Indotambang Diduga Cacat Administrasi
"Dalam meningkatkan kamtibmas di wilayah Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara, awal tahun 2023 ini Polsek Bungku Utara gencar melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) khususnya di pintu-pintu masuk Kecamatan Bungku Utara," kata Kapolsek Bungku Utara, Ipda Mas'ud Amara, S.Sos dalam keterangan tertulisnya kepada media ini.
Hasilnya, polisi berhasil menyita minuman keras di awal tahun 2023 yaitu jenis cap tikus sebanyak 6 dus. Isinya 286 kantong plastik miras jenis cap tikus.
Baca Juga: Gandeng Gerakan Pramuka Bungku Timur, PT Vale Sosialiasi Keselamatan dan Lingkungan
Lanjut Kapolsek Bungku Utara, temuan ratusan bungkus miras jenis cap tikus, diduga kuat akan dipasarkan di Desa Taronggo di Kecamatan Bungku Utara, Morowali Utara.
Pelakunya dua orang perempuan inisial JAB (23 tahun) dan MM (24 tahun) dengan menumpang kapal KM Fadli Putra dari Pelabuhan Kolonodale ke Pelabuhan Baturube. Saat ditangkap, dua perempuan muda dengan rambut pirang (dicat) tersebut tidak berkutik.
Baca Juga: Honda CBR Karyawan PT. GNI Digasak Maling, SPKT Polres Morut Respon Laporan Korban
"Kedua perempuan pemilik miras telah diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Bungku Utara, untuk ditindak lanjuti," tutup Mas'ud Amara. ***