hukum-kriminal

Hari Sabtu, Oknum Kabid Perindagkop Donggala Dipolisikan, Tuduhannya Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 5 Januari 2023 | 14:21 WIB
Ilustrasi uang. (foto: ist)

Sementara gugatan inmateriil yang dituntut kepada para tergugat sebesar Rp 2 miliar. Diminta dibayarkan secara tunai, seketika, dan tanpa syarat secara tanggung renteng para tergugat.

 "Total tuntutan kerugian klien yang kami cantumkan dalam gugatan sebesar Rp 2.589.960.000 (dua miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah),"beber Ishak Adam.

Ishak meyakini kasus yang mereka gugat perdata di PN Palu ini, posisi hukum kliennya besar kemungkinan gugatannya kabul.

OKNUM KABID JANJI KEMBALIKAN UANG

Apa tanggapan HS? Kepada media ini HS menegaskan akan mengembalikan uang yang telah dia ambil.  

"Tidak ada kaitannya dengan pernikahan anak saya, itu pinjaman pribadi,"bantah HS via Whatsapp saat dikonfirmasi redaksi, Selasa 13 Desember 2022 lalu.

Menurut HS, utang pribadi tidak bisa dikaitkan dengan bupati dan pernikahan anaknya. Selain itu, uang tersebut pasti akan dikembalikan.

Baca Juga: Oknum ASN Dinas Perindagkop Donggala Digugat ke PN Palu

"Yang namanya pinjaman pribadi, kenapa mau disangkutpautkan dengan bupati, apalagi pernikahan anak saya,"jawab HS via pesan WA.

HS juga menambahkan, pastinya tidak sebesar itu jumlah uang yang dia pinjam. Dan pinjaman tersebut melalui JR (tergugat II). HS juga mengaku, dirinya sudah mengembalikan sebesar Rp 25 juta.

"Sudah saya kembalikan 25 juta. Karena uang itu saya pinjam sama Jabir dan itu antara saya dengan Jabir," terang HS blak-blakan. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini