hukum-kriminal

Kasus Pencemaran Nama Mantan Bupati Tolitoli Moh Saleh Bantilan, Polisi Tetapkan Udin Sebagai Tersangka

Rabu, 28 Desember 2022 | 12:50 WIB
Keterangan poto,Ketua Dewan Adat Tolitoli Ibrahim Saudah

METRO SULTENG-Ketua Dewan Adat Kabupaten Tolitoli, Sulteng, Ibrahim Saudah mengapresiasi kinerja Polres Tolitoli karena telah berhasil menangani kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap  Moh Saleh Bantilan mantan Bupati dua Periode sekaligus Raja Tolitoli ke 17 yang dilakukan oleh Udin L tempo hari.
 
Udin L kala itu di laporkan oleh Moh. Saleh Bantilan ke penyidik Satreskrim Polres Tolitoli karena telah mencemarkan nama dan harga dirinya lewat media sosial Facebook. Atas dasar laporan tersebut penyidik melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan kepada Udin L.

Baca Juga: Mangkraknya Proyek Lapangan Futsal Desa Bahoea di Morowali Disebabkan Pandemi Covid, Dana Dialihkan ke BLT

Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan ( BAP) akhirnya penyidik berkesimpulan dan menetapkan Udin L sebagai tersangka.
 
"Sudah lama kami ingin agar  kasus pencemaran nama baik Moh Saleh Bantilan yang dilakukan oleh Udin L diselesaikan cepat secara hukum agar tidak menjadi bias dan meresahkan warga," jelasnya saat ditemui wartawan dirumannya, Rabu (28/12/2022).
 
Lanjut kata Ibrahim Saudah, kala itu sejak kasus tersebut mencuat ke publik, sontak warga sempat tersulut emosi bahkan ada yang bercencana akan menghakami  Udin L dengan caranya tersendiri.

Namun untungnya emosi masyarakat sempat diredam oleh dewan adat dan minta agar warga tetap tenang tidak terpancing emosi, sehingga kasus pencemaran nama baik itu di bawah keranah hukum untuk di tangani kepolisian.

Baca Juga: Mengintip Aktifitas Da’i Polri Diwilayah Ops Madago Raya Sulteng

"Sekali lagi kami mengapresiasikan kinerja penyidik Reskrim dibawah komando Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa Sik yang telah bekerja profesional dengan menangani kasus ini secara serius," jelas Ibrahim Saudah. 
 
Dikatakan, akibat kasus yang dianggap sudah berlarut larut lamanya dan banyak menyita waktu serta sempat menjadi perhatian publik, sehingga ikut berdampak pada proses pembangunan rumah adat Tolitoli yang menjadi simbol kebanggaan masyarakat Tolitoli, karena memiliki historis nilai sejarah dan budaya ke arifan lokal.

Baca Juga: Kolaborasi Pemda Luwu Timur dan PT Vale Lahirkan Banyak Penghargaan, Ini Kata Bupati Budiman
 
Sementara itu Kasatreskrim Tolitoli IPTU Ismail yang akrab dengan sebutan Bobi, mengatakan jika penyidiknya sudah melakukan tugas secara profesional sesuai dengan SOP.

Adapun penetapan tersangka atas nama Udin L dikarenakan dia telah melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun.
 
Dikatakan, sebelum Udin L ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kala itu sudah beberapa kali berupaya melakukan upaya mediasi atara Udin L dan Moh Saleh Bantilan selaku pelapor.

Namun kesimpulan akhir pelapor tak mau berdamai dan minta agar kasus itu tetap berlanjut sampai keranah hukum.

"Pelapor merasa keberatan dan tak mau berdamai dengan terlapor, meski upaya mediasi telah dilakukan, kata Kasat Reskrim Tolitoli IPTU Ismail SH.***

Tags

Terkini