METRO SULTENG-Ketua KPU Hasyim Asy'ari dilaporkan Hasnaeni Moein karena dugaan melakukan pelecehan seksual.
Hasnaeni mengklaim dirinya telah dilecehkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Namun usai berita ini hangat, kini beredar sebuah video pernyataan pencabutan laporan.
Video yang beredar, Hasnaeni menyatakan mencabut pernyataan tersebut yang dilakukan Hasyim Asy'ari.
Menanggapi hal itu, Hasyim Asy'ari hanya mengomentari dengan singkat.
Baca Juga: Ribuan Karyawan PT GNI Demo, Ini 12 Tuntutannya
"Ya begitulah," kata Hasyim singkat dalam pesan WhatsAppnya, Senin (26/12/2022).
Sebelumnya, dalam video yang beredar Hasnaeni membacakan surat klarifikasi yang dibuat pada Minggu, 11 Desember 2022. Terkait permohonan maafnya terhadap Ketua KPU RI atas video yang telah beredar sebelumnya.
Baca Juga: Serahkan Syarat Dukungan, ART Pendaftar ke-5 Calon DPD-RI Dapil Sulteng
"Saya Hasnaeni. Surat pernyataan klarifikasi mengenai video saya yang beredar kemarin. Saya Hasnaeni hari ini, Jakarta, Minggu, 11 Desember 2022, melalui surat ini saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajarannya serta melalui surat ini saya menyatakan dan mengklarifikasi," ujar Hasnaeni dalam video yang beredar.
"Satu, bahwa video yang beredar yang menyatakan bahwa saya telah mengalami pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asyari, maka saya nyatakan bahwa hal itu tidak benar. Perkataan itu saya katakan karena kekesalan saya dan kekhilafan saya akibat saat ini saya sedang mengalami sakit depresi," ujar Hasnaeni.
Baca Juga: Operasi Lilin Tinombala di Polda Sulteng Dapat Pengawasan Langsung Tim Itwasum Polri
Dalam video tersebut, Hasnaeni menyatakan hubungan dia dengan Ketua KPU RI bersifat sebatas profesional. Hasnaeni mengatakan klarifikasi dan permohonan maaf ini tidak dibuat di bawah tekanan.
"Yang ketiga, bahwa saya memastikan jika di kemudian hari terjadi lagi kejadian serupa yang dilakukan oleh pihak manapun saya nyatakan hal itu tidak benar," ujar Hasnaeni yang saat ini ditahan karena menjadi tersangka korupsi.