Menurut data Kementerian ESDM, pada tahun 2021, terdapat 104 kecelakaan tambang di Indonesia. Dari 104 kecelakaan tersebut, 11 mengakibatkan kematian. Tak hanya di pertambangan nikel, tanggal 9 Desember 2022 lalu, tambang batubara milik PT NAI di Sumatera Barat mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 4 orang luka-luka.
Angka tersebut menunjukkan betapa pentingnya dilakukan perbaikan dari segi keselamatan kerja, dan pentingnya perusahaan diminta bertanggungjawab atas kejadian-kejadian seperti ini.
Nikel, serta tambang nikel, mendapatkan perhatian lebih dalam skema just transition dewasa ini. Tren penggunaan kendaraan listrik meroket sebagai respon terhadap pengurangan emisi dari kendaraan bermotor.
Konsumsi nikel, yang digunakan sebagai bahan baku baterai untuk kendaraan listrik ikut melambung. Menurut penelitian Wood Mackenzie (2020), konsumsi nikel baterai di tahun 2019 mencapai 162 kiloton. Konsumsi ini diperkirakan meningkat hingga 265 kiloton pada tahun 2025.
Sebagai negara dengan salah satu cadangan terbesar nikel di dunia, Indonesia memainkan peran sentral agar nikel tidak justru menjadi sumber bencana bagi lingkungan atau masyarakat. Oleh karena itu, semakin penting agar kesejahteraan para buruh, khususnya di tambang-tambang nikel, tidak disepelekan.
Baca Juga: Rekrutmen Karyawan PT GNI Diterpa Dugaan Pungli, Kadis Nakertrans Bilang Begini
Selain itu Koordinator JATAM Sulteng mendesak Pemerintah Pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya untuk Mengaudit Sistem Manajemen K3 di wilayah kawasan industri milik PT. GNI, Pasca insiden meninggalnya dua pekerja di wilayah kawasan industri tersebut.
Karena kejadian kecelakaan kerja yang terjadi bukan hanya terjadi kali ini, sebelumnya salah satu pekerja operator tertimbun longsor dan meninggal dunia, juga terjadi di wilayah kawasan Industri PT. GNI. Hal ini menjadi hal yang sangat serius untuk segera dilakukan AUDIT SISTEM MANAJEMEN K3 di Lingkungan Kawasann Industri PT. GNI, untuk memberikan jaminan Keselamatan Para Pekerja.
Taufik juga menambahkan selain melakukan audit Sistem Keselamatan Kerja, hal yang penting juga untuk dilakukan oleh Pemerintah adalah melakukan pengawasan keamanan kerja para buruh yang bekerja di wilayah kawasan industri, sesuai dengan penjelasan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja. Agar kecelakan-kecelakaan kerja yang menimpa parah buruh tidak lagi terjadi.***