- Tanggal 21 November 2021, dana Rp 50 juta diterima tergugat II disaksikan oleh tergugat III, lalu diberikan kepada tergugat I.
Sebelum membawa kasus ini ke PN Palu, ketiganya sudah dilayangkan somasi hukum oleh pengacara penggugat. *** (Ahmad Muhsin/MetroSulteng)