hukum-kriminal

PT RUJ Digugat Perdata di PN Poso Oleh PT AWK atas Penggunaan Lokasi Jety Tetalo di Nambo Morowali

Jumat, 25 November 2022 | 10:52 WIB
Ikbal Komisaris PT AWK

"Saya tidak tahu itu mereka ada jual beli,dan saya merasa hak saya diambil oleh orang lain yang luasnya 1,2 hektar," terangnya.

Selanjutnya, dari Frans Kalalo menyewakan lagi ke PT RUJ." Nah begitulah kejadian alur permasalahan," kata ikbal menceritakan kronologi dugaan penyerobotan lahan milik PT AWK.

Dari permasalahan ini pihaknya, telah melakukan berbagai upaya-upaya komunikasi dengan pihak pemerintah Desa Nambo, BPD dan pihak perusahaan PT RUJ, tapi tidak di gubris.

Baca Juga: Link Nonton Piala Dunia 2022 Lewat Ponsel Laga Tunisia vs Australia, Prediksi Keduanya Imbang

Sehingga Ikbal selaku Komisaris PT AWK bersama dengan pemilik perusahaan dan lawyernya melakukan upaya hukum menggugat PT RUJ secara perdata atas lahan lokasi jety di Tetalo Nambo yang digunakan sekarang sebagai jety pemuatan batu gampin.

"Somasi pertama dan kedua oleh Lawyer kami ke Pemerintah kecamatan, Pemerintah Desa, BPD dan PT RUJ tidak ditanggapi, sehingga lawyer kami membuat laporan di Kepolisian Polres Morowali atas dugaan penyerobotan lahan jetty Tetalo milik perusahaan kami PT AWK. Proses berlanjut hingga ke pengadilan," ujar Ikbal saat ditemui dikediamannya.

"Dan saat ini sudah dua kali sidang PN Poso, tanggal 1 ini bulan depan sidang ketiga kali, sekarang ini kami masih menunggu upaya penyelesaian secara kekeluargaan, kami masih menbuka ruang untuk membicarakan pengembalian biaya pembangunan infratrustur dan biaya lain yang telah keluarkan untuk Jety Tetalo," imbuhnya.***

Halaman:

Tags

Terkini