"Dananya sudah siap jadi hari Senin itu langsung sorong kiri terima kanan ya pak karrna sudah aman," tutup Mardiana.
Sementara itu ND yang dikonfirmasi terkait uang yang diserahkan kepada oknum jaksa sebesar Rp 300 juta tersebut membantah tidak pernah membawa uang sebesar itu ke oknum FD.
"Memang ada nama FD di kejaksaan itu tapi tidak benar dinda, uang dari mana mau diambil? Saya tidak pernah membawa uang itu ke FD," tutupnya.
Perlu diketahui, dana Rp 300 juta yang disetorkan ke FD oknum Kejati Sulteng itu untuk pembuatan Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum agar bisa memuluskan program Tehknologi Tepat Guna (TTG) dan website Desa yang kini bermasalah itu. (Ahmad Muhsin/Metro Sulteng)