hukum-kriminal

Maling Kelas Kakap di Morut Diciduk Tim Gabungan

Senin, 14 November 2022 | 11:21 WIB
Tim Elang Tokala Polres Morut, bersama tim gabungan dari Polres Morowali dan Polres Parigi Moutong, usai menciduk pelaku pencurian. (foto: polres morut)

METRO SULTENG - Maraknya kasus pencurian di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur, membuat warga setempat resah.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Morowali Utara AKBP Ade Nuramdani, langsung memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Rangga Himawan Sanjaya agar segera melakukan penyelidikan dan mengungkap serta menangkap para pelaku.

Baca Juga: Waspada OPAL Beredar di Morowali Utara

Akhirnya, tidak menunggu waktu yang lama, para pelaku berhasil diciduk. Pelaku ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya.

Dibantu oleh Satreskrim Polres Parigi Moutong, Satreskrim Polres Morowali, dan Unit Reskrim Polsek Bahodopi Polres Morowali, Tim Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara berhasil meringkus tiga pelaku pencurian. Ketiganya yakni ES alias E (24 tahun), MZ alias Z (23 tahun), S alias A (24 tahun).

Baca Juga: Nelayan Morowali Utara Dapat Bantuan 50 Unit Perahu Fiber

Ketiga pelaku sudah tergolong pencuri kelas kakap. Mereka ahli saat beraksi. Usai beraksi, langsung sembunyi agar jejaknya kabur. 

"Benar, kami telah melakukan penangkapan tiga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pada tanggal 27 Oktober 2022. Tkp-nya di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara. Pelaku ditangkap pada 8 November baru-baru ini,"kata Kasat Reskrim.

Baca Juga: Gubernur Sulteng Serukan Dukungan Percepatan Pembangunan Kabupaten Morowali Utara

Lanjut Kasat Reskrim, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit kendaraan R2, 2 buah handphone, 1 buah dompet warna cokelat milik S alias A.

"Ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun penjara," demikian Kasat Reskrim Polres Morut, Rangga Himawan Sanjaya. ***

Tags

Terkini