hukum-kriminal

Operasi Pekat, Polisi Geledah Dua Rumah Penjual Miras di Bunta Banggai

Minggu, 13 November 2022 | 16:25 WIB
Aparat Polsek Bunta menggeledah dua rumah warga, yakni rumah milik MB (70) dan AB (36). Dari hasil penggeledahan kedua rumah tersebut, polisi menemukan 8 kantong miras cap tikus siap edar (Foto : dok. Humas Polres Banggai)

METRO SULTENG Menjelang Natal 2022 dan tahun baru 2023, Polres Banggai Polda Sulawesi Tengah, gencar melakukan razia Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif. Adapun sasaran dari razia tersebut, yakni Miras, narkoba, sajam, prostitusi, handak dan lainnya.

Terbaru, pada Jumat (11/11/2022) kemarin, sekitar pukul 21.30 wita, aparat Polsek Bunta, menggeledah dua rumah warga saat melaksanakan patroli dan razia.

Baca Juga: Tiga Pasangan Bukan Suami Isteri di Luwuk Banggai Terjaring Razia

“Tadi malam anggota menggeledah dua rumah di Kecamatan Bunta, yakni rumah milik MB (70) dan AB (36). Kedua rumah itu digeledah karena menjual miras jenis cap tikus,” ungkap Kapolsek Bunta, AKP Syukri Larau, SH pada awak media, Sabtu (12/11/2022).

Dari hasil penggeledahan kedua rumah tersebut, polisi menemukan 8 kantong miras cap tikus siap edar. “Anggota langsung menyita seluruh barang bukti, dan membawanya ke Mapolsek Bunta,” sebutnya.

Baca Juga: Pengamanan G20, Kapolri Cek Peralatan dan Kesiapan Personel, Semua Tergelar dengan Baik

Dan kedua pelaku, petugas memberikan pembinaan dan mengingatkan agar tidak lagi menjual miras apapun tanpa izin.

“Kita hanya melakukan tindakan persuasif, tapi jika mereka ditemukan lagi menjual miras, pasti ditindak tegas,” tandas Syukri. ***

Tags

Terkini