METRO SULTENG-Pemeriksaan Kades dan bendahara desa di Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, yang dilakukan oleh penyidik tipikor Polda Sulteng terkait kasus dugaan korupsi program pengadaan alat Tehknologi Tepat Guna (TTG) terus berlanjut.
Dimana pemeriksaan sebelumnya pada Senin 7 November 2022 kemarin masih tersisa beberapa desa lagi yang belum diperiksa karena tidak membawa dokumen APBdes perubahan tahun 2020 dimana desa menganggarkan program TTG tersebut.
Baca Juga: Puluhan Kades dan Bendahara Desa Diperiksa Terkait Kasus Pengadaan Alat TTG Pemda Donggala
Desa yang diperiksa oleh penyikik Polda Sulteng di Polsek Sindue, yakni Desa Enu, Kavaya, Masaingi, Ape Maliko, Sumari, Kumbasa, Taripa, Toaya Vunta, Lero dan desa Dalaka.
Usai pemeriksaan sejumlah kades dan bendahara desa mengakui, program TTG, penuh pengancaman dan pemaksaan. dimana program tersebut tidak dimasukan dalam APBDes murni.
"Kalau tidak dimasukan dalam APBDes Perubahan, kami diancam tidak dicairkan dana desa pak," kata salah satu kades yang meminta namanya di rahasiakan.
Baca Juga: Buruh di Tojo Una-una Demo PT Saraswati Coconut Product, Tuntut Upah dan Uang Pesangon
Selain itu kata dia, Bupati tidak bisa melepas tanggung jawab dalam program ini termasuk DB Lubis sebagai PLT Inspektorat dan Jabal Nur mantan Kabid Dinas PMD, yang selalu memaksa untuk memasukan program ini.
"Saya ini sudah stroke pak, baru dia (bupati_red) mau lepas tangan. Kami semua akan berkata jujur di hadapan penyidik," terangnya.
Hal yang paling menarik dalam pemeriksaan kemarin adalah salah satu Kades yang juga orang terdekat Bupati Donggala mengakui menerima aliran dana TTG sebagai fee dari kontrak kerja sama.
Pengadaan alat TTG di Kecamatan Sindue yang paling tertinggi adalah Desa Lero yakni sebesar Rp 79 juta lebih. Disusul oleh Desa Enu, Masaingi, Kavaya dan 6 desa lainnya dengan jumlah masing masing sebesar Rp 50 juta. (Ahmad Muhsin/Metro Sulteng)