METRO SULTENG – Ratusan buruh yang menamakan Solidaritas Buruh dan Rakyat (Sobat) Sulteng, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta di gedung DPRD Kabupaten Tojo Una-una (Touna), Senin (7/11/2022).
Massa aksi yang tidak lain eks karyawan PT Saraswati Coconut Product (PT SCP) ini menuntut pembayaran upah dan pesangon dari perusahaan yang mempekerjakan mereka, yakni PT SCP.
Koordinator aksi, Charlie Pangemana mengatakan ada lima tuntutan kepada pemerintah daerah melalui Disnakertrans dan DPRD Touna, agar bertanggungjawab atas kesewenang-wenangan yang dilakukan PT SCP terhadap mantan pekerjanya terkait upah dan hak pesangon yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan tersebut hingga saat ini.
Keempat, mendesak DPRD Touna khususnya Komisi II untuk segera membuat rekomendasi tentang hak-hak buruh mengenai pemberian uang kompensasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. Kelima, Pemda Touna diminta segera membuat Perda tentang penyelenggaraan sistem ketenagakerjaan,” ucap Charlie.
Tuntutan buruh itu akhirnya ditanggapi Ketua Komisi II DPRD Touna, Jafar M. Amin. Bertempat di ruang Aspirasi DPRD, Jafar mengatakan kesepakatan Disnakertrans melalui Bidang PHI pastinya akan membantu mengadvokasi sekitar 267 buruh yang merupakan mantan karyawan PT SCP sampai ke tahap Pengadilan Hubungan Industrial untuk menggugat pihak PT SCP agar melakukan pembayaran pesangon dan upah yang belum dibayarkan sejak pertengahan tahun 2021 lalu.
Terkait adanya keterlibatan oknum ASN Disnakertrans inisial S yang diduga melakukan pungli untuk jasa mediasi dan pengurusan PHI, kata Jafar, akan segera dilakukan penindakan dengan meminta pertanggungjawabannya sebagai komitmen dari ASN tersebut untuk menuntaskan proses mediasi dan rencana gugatan PHI terhadap perusahaan PT SCP ke Pengadilan Hubungan Industrial di Palu.
“Disnakertrans dan DPRD Touna, juga akan melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh data para mantan pekerja PT SCP yang diperkirakan ratusan orang dan diduga belum menerima haknya berupa uang pisah dan pesangon. Kami juga akan terus mengawal dan meminta kepada rekan-rekan mantan pekerja PT SCP untuk bersabar dalam proses menuju Pengadilan Hubungan Industrial,” ungkapnya. *(Candra Lubah)