hukum-kriminal

Terlibat Pencurian Pakaian Campuran, Empat Pemuda di Luwuk Banggai Diringkus Polisi

Senin, 7 November 2022 | 10:47 WIB
Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai, meringkus empat pemuda di Luwuk karena diduga melakukan pencurian pakaian campuran (Foto : Humas Polres Banggai)

METRO SULTENG – Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai, Sulawesi Tengah, meringkus empat pemuda di Kota Luwuk karena diduga melakukan pencurian pakaian campuran, pada Sabtu (5/11/2022) kemarin, sekitar pukul 15.30 Wita.

Keempat pemuda itu inisial IL alias I (18), NL alias N (22), AS alias A (26) dan AR alias R (25).

Penangkapan keempat pemuda ini atas laporan polisi bernomor: LP / B / 475 / XI / 2022 / SPKT / POLRES BANGGAI / POLDA SULTENG, Tanggal 05 November 2022.

Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Dicky Armana Surbakti mengatakan, kronologis kasus ini terjadi pada Jumat 4 November 2022 sekitar pukul 04.30 Wita dini hari di Jalan Paula Halmahera, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.

Saat itu, korban memarkir mobil pick up miliknya di luar, yang mana di dalam mobil tersebut terdapat empat karung pakaian campuran.

Setelah bangun dari tidur, korban mengecek dan menyadari bahwa empat karung pakaian campuran yang disimpan di mobil miliknya telah lenyap.

“Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian Rp. 20 Juta,” kata Dicky.

Baca Juga: Mantan Kasat Reskrim Donggala Bantah Menerima Aliran Dana Website Desa, Ini Kasus Ibarat Dimuka Gawang

Usai menerima laporan polisi, tim Resmob Tompotika langsung bergerak melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Dari hasil penyelidikan didapatkan titik terang yang menuju kepada pelaku NL alias N,” ungkapnya.

Dan berdasarkan pengakuan NL bahwa yang telah mengambil empat karung pakaian campuran tersebut, yakni IL alias I sebagai pelaku utama.

Baca Juga: Tangkal Sihir Memakai Air Garam sambil Bacakan Ayat-Ayat Ini, Setan dan Jin Dijamin Lari Kepanasan

“Sedangkan peran pelaku NL hanya mengantarkan IL untuk mengambil pakaian hasil curian tersebut,” jelas Dicky.

Pakaian hasil curian sebanyak satu karung, kata Dicky, pelaku simpan di rumah milik AS, sedangkan tiga karungnya disimpan oleh IL di angkringan (tempat jualan) milik AR.

Seteleh mendapat keterangan dari NL alias N, Tim Resmob Tompotika langsung melakukan penangkapan terhadap AR dan AS serta mengamankan barang bukti di rumah mereka masing-masing, yakni pakaian jadi sebanyak empat karung.

Halaman:

Tags

Terkini