hukum-kriminal

Polda Sulteng Jadwalkan Periksaan Puluhan Kepala Desa di Donggala Terkait Kasus TTG

Senin, 7 November 2022 | 06:00 WIB
Penyerahan uang pembayaran pengadaan alat TTG oleh bendahara desa kepada Mardiana selaku Direktur CV.Mardiana Mandiri Pratama (MMP). Yang disaksikan langsung oleh pihak kecamatan

METRO SULTENG-Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus ) Polda Sulawesi Tengah, telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para kepala desa yang menganggarkan program pengadaan alat Tehknologi Tepat Guna (TTG).

Informasi yang diperoleh media ini, pemeriksaan akan di pusatkan di dua polsek. Kecamatan yang di jadwalkan pemeriksaan oleh penyidik adalah Kecamatan Sirenja, Kecamatan Sindue dan Kecamatan Sindue Tombusabora.

Baca Juga: Kapolri Makan Nasi Kotak Lesehan Ditengah Gladi Pengamanan KTT G20 di Bali

Pemeriksaan para kepala desa itu dibuktikan dengan surat panggilan yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direktur Reskrimsus) Kombes Pol Ilham Saparona,SI.K pada 2 November 2022.

"Benar pak kami dapat panggilan dari Polda hari Senin di ruangan Reskrim Polsek Sirenja masalah TTG,  akui salah satu Kades yang minta namanya dirahasiakan.

Baca Juga: Bawaslu Morut Sosialisasi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022

Menurutnya, program TTG ini tidak masuk dalam APBDes murni, namun karna di paksa oleh Dinas PMD dan Inspektorat, sehingga dimasukan di APBDes perubahan.

"Kalau kami tidak masukan TTG, Kami diancam akan ditahan dana desa sehingga terpaksa kami anggarkan di perubahan," terangnya.

Sejumlah informasi yang di himpun media ini, puluhan para kades yang diperiksa oleh penyidik akan diarahkan untuk menuntut Mardiana agar bisa mengembalikan dana yang telah di gunakan dalam pengadaat program pengadaan alat TTG.

Baca Juga: Harga Redmi Note 11SE Rp 2 Jutaan, Ditenagai RAM 6 GB, Kamera Utama 64 MP

Hal ini dilakukan agar proses hukum dalam kasus ini hanya melibatkan Mardiana selaku Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama (MMP) dengan kepala desa.

Sementara itu program pengadaan alat TTG adalah perintah bupati melalui dua nota disposisinya kepada kadis PMD dan Mardiana pada tahun 2019 dan 2020.(Ahmad Muhsin/Metro Sulteng)

Tags

Terkini