METRO SULTENG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar sosialisasi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan penanganan pemilihan umum.
Kegiatan sosialisasi digelar di Hotel Nayla Jalan Kuda Laut, Kelurahan Bahou'e, Kecamatan Petasia, Minggu (6/11/2022).
Baca Juga: Lima Atlet Delegasi Morut Menuju Prapopnas 2022 di Palu
Kegiatan sosialisasi kali ini diikuti pimpinan-pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, staf Kecamatan Petasia, Lurah Kolonodale, Lurah Bahontula, serta Lurah Bahou'e, serta stakeholder lainnya.
Ketua Bawaslu Morut, Andi Zainuddin S.Sos saat membuka sosialisasi mengatakan, temuan adalah dugaan pelanggaran pemilu yang ditentukan dari hasil pengawasan pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu atau hasil investigasi Bawaslu. Apakah Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota dan Panwascam sesuai Pasal 1 angka 30.
Baca Juga: Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi Raih Penghargaan Pemimpin Visioner Indonesia dari MNC
Dijelaskan Zainuddin, temuan didasarkan pada hasil pengawasan dan hasil investigasi terhadap peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran sebagaimana dalam Pasal 2.
Baca Juga: Gubernur Pimpin Upacara HUT Morut ke-8
Sementara itu, Kordiv SDMO John L. Lakawa S.KM dalam pemaparannya mengungkapkan, ada 5 syarat untuk penetapan temuan. Yakni :
1). identitas penemu
2). tidak melebihi batas waktu
3). Identitas terlapor
4). Uraian kejadian, dan
5). Bukti (Pasal 5 ayat 1).
Lanjut John, laporan disampaikan pada hari dan jam kerja. Kecuali pada masa tenang dan pemungutan suara yang bisa dilakukan dalam waktu 1x24 jan (Pasal 11 ayat 1-4).