Dalam pembuatan akte notaris, semua dibiayai oleh DB Lubis. Mardiana selaku direktur dan Ardiansah sebagai komisaris perusahaan. Namun dalam perjalanannya, kemudian DB Lubis melakukan pergantian komisaris CV.MMP dan dijabat oleh Samsul Alam.
"Jadi pak Ardi tidak mau jadi komisaris, maka disuruhlah saya untuk cari orang. Kemudian saya dipertemukan dengan Kim Sau Salua kemudian mengarahkan kepada Samsul Alam " jelas Mardiana.
Perubahan akta notaris kemudian diperintahkan oleh Bupati kepada almarhum Hasanudin, Camat Labuan, dan bertemu dengan Samsul Alam.
Setelah itu, Mardiana kemudian mengajukan dua proposal kepada Kadis PMD ibu Lutfiah Mangun. Namun dua proposal yang diajukan itu ditolak oleh ibu Lutfiah, karena tidak ditandatangani. Mardiana kembali menemui Bupati Donggala untuk menyampaikan hal tersebut.
"Saya kembali ke ruangan, ada pak Bupati dan Pak Lubis. Kemudian saya beri tahu bahwa ibu kadis tidak mau tandatangan. Sontak saja bupati kemudian menyampaikan bahwa tidak usah, karena Lutfiah Mangun akan diganti dengan Abraham Taud," katanya.
Ternyata pergantian Lutfiah itu terjadi dan Abraham Taud pun menjadi Kadis PMD Donggala. Namun lagi-lagi proposal TTG dan website itu tetap tidak ditandatangani oleh Abraham.
"Mana HP, telepon Abraham panggil kemari. Dan setibanya Abraham di ruangan, bupati langsung menanyakan perihal penolakannya dan Abraham pun meminta perintah secara tertulis. Nah disitu sudah bupati langsung disposisi permohonan CV MMP itu," jelas Mardiana.
Bupati Donggala kemudian mengeluarkan lembar disposisi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Donggala, Abraham Taud. Dengan kode 13.0223 pada tanggal 9 November 2019.
Perintah tertulis itu kemudian Abraham dan Lubis menuju ruangan bagian hukum Pemda untuk membuat MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk kepala desa.
"Abis pak Bupati keluarkan disposisi, pak Lubis dan pak Abraham ke Kabag hukum, dan semua draft PKS dan MoU itu dibuat sama pak Lubis," terang Mardiana.
Mardiana kemudian di minta oleh Bupati untuk mencari dana dan pemasok alat pengadaan ke setiap desa agar hasil produksi akan diambil dan dipasarkan oleh Mardiana.
Setelah mendapat pemasok pengadaan alat TTG, Mardiana kemudian, mengajukan harga toko pada saat pertemuan penentuan kenaikan harga 15 persen yang diminta oleh Bupati Donggala.
Dua lembaran disposisi Bupati Donggala dalam program pengadaan alat TTG berujung malapetaka di desa. Bupati Donggala diduga aktor dibalik kasus dugaan korupsi Dana Desa.