METRO SULTENG-Kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi membuat Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim naik pitam.
Pasalnya Susi dianggap berbohong saat menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, (31/10/2022).
Baca Juga: Tabiat Buruk Brigadir J Dibongkar Damianus Security Ferdy Sambo, Suka Dugem, Vera Bukan Pacarnya?
Majelis Hakim menilai bahwa kesaksian persidangan dan berita acara pemeriksaan (BAP) Susi berbeda dan berubah-ubah.
Salah satu kebohongan dari peristiwa pada 4 Juli lalu, saat Brigadir J dalam kesaksiannya mengangkat Putri Candrawathi di sofa saat berada di rumah di Magelang.
Majeli Hakim mengatakan keterangan dalam BAP Susi membenarkan kejadian itu dan dilihat langsung saksi bersama terdakwa lainnya Richard dan Kuat Maruf.
Sementara itu, dalam kesaksian di persidangan, Susi menyebut bahwa Brigadir J belum sempat mengangkat Putri.
Baca Juga: Sidang Sambo Cs, Ferdy Sambo Menghadap Pimpinan: Kamu Nembak Ngga Mbo?
Berdasarkan hal itu, Majelis Hakim menyatakan saksi Susi akan terancam jadi tersangka jika keterangannya terbukti berbohong.
Susi akan terjerat ancaman pidana jika tak konsisten memberi keterangan dalam persidangan.
Laporan: (Sofyan/Metrosulteng)