METRO SULTENG-Sejak Rabu malam artis seksi Nikita Mirzami resmi ditahan di Rutan Kelas 2B Serang. Dia akan menginap didalam sel untuk 20 hari ke depan selama proses hukum masa persidangan terhadapnya berjalan setelah Kejari Serang resmi menahan artis kontroversial itu.
Saat akan dijebloskan ke dalam sel, Nikita mulai stres dengan berteriak-teriak menghardik para petugas Kejaksaan. Nikita juga menangis meronta-ronta minta keadilan.
Namun akhirnya petugas bisa memaksa Nikita masuk ke dalam penjara. Dan Rabu malam adalah malam pertama Nikita nginap dipenjara.
Baca Juga: BNPT Beber Perempuan Bersenjata Serang Istana Berafiliasi dengan Ormas Radikal
Nikita dijerat dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi serta Transaksi elektronik alias UU ITE.
Disampaikan Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, dalam konferensi pers daring menjelaskan, duduk perkara penahanan ini diantaranya perseteruan dengan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda yang diwarnai teriakan.
Kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE telah memasuki tahap P21 atau sudah lengkap pada 6 Oktober 2022. Karenanya, tim penyidik Polresta serang menindaklanjuti.
Baca Juga: Mardiana Beri Kuasa Kepada 11 Advokat LBH Sulteng Untuk Laporkan Bupati Donggala CS
“Terhadap P21 tersebut tentunya harus ditindaklanjuti rekan-rekan penyidik dari Polresta Serang untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan hari Selasa 25 Oktober 2022,” kata Rezkinil Jusar seperti terlihat di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa, 25 Oktober 2022.
“Semenjak dari siang, baru bisa dilaksanakan penahanannya pukul 7 malam,” sambungnya.
Saat proses penahanan, Nikita Mirzani terdengar histeris, berteriak seakan tak ingin dilakukan penahanan.
“Saudara NM telah kami lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan tertanggal dari 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022,” tegas Rezkinil.***