hukum-kriminal

Perkara Kasus Nikita Mirzani, Polresta Serang Limpahkan Ke Kejaksaan, Minta Tetap Kooperatif

Senin, 24 Oktober 2022 | 21:17 WIB
Proses tahapan kasus Nikita Mirzani pada tahapan pelimpahan dua akan dilakukan esok hari. (Foto: Ist)

METRO SULTENG-Perkembangan kasus Nikita Mirzani diduga melakukan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Masuk dalam pelimpahan tahap dua.

Perbuatan melanggar hukum ini diduga dilakukan melalui Instastory-nya terhadap Dito Mahendra dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Serang atau berstatus P-21.

Baca Juga: Imigrasi Cegah Nikita Mirzani Keluar Negeri Selama 20 Hari, Atas Permintaan Polres Serang Kota

Olehnya, Tim penyidik Polresta Serang Kota akan melakukan pelimpahan tahap dua kepada kejaksaan. 

"Dijadwalkan pelimpahan tahap II akan dilakukan pada hari Selasa," kata Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri, Senin (24/10/2022).

Baca Juga: Nikita Mirzani Akui Anaknya Alami Trauma. Apa Penyebabnya?

Polresta menyebutkan pelimpahan tersangka itu akan dijadikan barang bukti perkara dari kepolisian ke kejaksaan.

Sehingga, Polresta Serang meminta Nikita Mirzani agar tetap Kooperatif dalam mengikuti proses hukum.

Baca Juga: Viral Bunda Corla Tampil Panas Setiap Live, Sampai Ditransfer Duit Rp 100 Juta sama Nikita Mirzani

"Mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif, untuk mengikuti mekanisme proses hukum," tandasnya.

Laporan: (Sofyan/Metrosulteng)

Tags

Terkini