Dari penuturan Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso dalam konferensi pers, Sabtu (22/10) di Mako Polresta Manado, mengatakan keempat pelaku di sergab Resmob on the Road Tim Bravo, di ruas Jalan Boulevard Dua, Manado.
“Keempat oknum diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik RM (Rumah Makan) Ikan Bakar. Mereka adalah FR, CP, DG, dan WM. Keempatnya ditangkap di Jalan Boulevard Dua, Manado,” ujarnya.
Kini keempat oknum wartawan itu di tahan di Rutan Mapolres Manado, dan dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara dan subsider pasal 389 dengan ancaman 4 tahun penjara, kata Sugeng. ***