hukum-kriminal

Empat Oknum Wartawan Manado Ditangkap Polisi, Ketua DPD PJS Sulut Sebut Preseden Buruk Bagi Jurnalis

Minggu, 23 Oktober 2022 | 22:50 WIB
Ketua DPD Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Sulawesi Utara (Sulut), Nando Adam (Foto : istimewa)

Dari penuturan Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso dalam konferensi pers, Sabtu (22/10) di Mako Polresta Manado, mengatakan keempat pelaku di sergab Resmob on the Road Tim Bravo, di ruas Jalan Boulevard Dua, Manado.

Baca Juga: Pramugari Korban Pelecehan Seksual di Pesawat Akhirnya Maafkan Pelaku Setelah Tahu Siapa Dia Sebenarnya!

“Keempat oknum diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik RM (Rumah Makan) Ikan Bakar. Mereka adalah FR, CP, DG, dan WM. Keempatnya ditangkap di Jalan Boulevard Dua, Manado,” ujarnya.

Kini keempat oknum wartawan itu di tahan di Rutan Mapolres Manado, dan dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara dan subsider pasal 389 dengan ancaman 4 tahun penjara, kata Sugeng. ***

Halaman:

Tags

Terkini