METRO SULTENG - Buntut penangkapan empat oknum wartawan yang diduga peras pemilik rumah makan ikan bakar Dabu-dabu Lemong di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), membuat Ketua DPD Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Sulut, Nando Adam angkat bicara.
“Jika nanti dugaan pemerasan ini terbukti secara hukum, maka hal ini akan menjadi satu preseden buruk bagi profesi jurnalis, lebih khususnya jurnalis di Sulut,” ujar Nando, Sabtu (22/10/2022) di Polresta Manado.
Nando menuturkan, langkah cepat jajaran Polresta Manado yang saat ini di komandoi Kombes Pol Julianto Sirait, patut diacunkan jempol. Dan langkah tepat dan berani pemilik rumah makan yang melaporkan perbuatan dengan dugaan pemerasan ini, juga patut di apresiasi.
“Dengan kejadian ini menjadi satu fakta bahwa tidak ada profesi yang kebal hukum termasuk profesi jurnalis,” ujarnya dalam release yang diterima media ini, Minggu (23/10/2022).
Dia menambahkan, jika nantinya keempat oknum yang mengaku jurnalis itu secara hukum terbukti melakukan pemerasan, maka selain secara personal, hal ini juga menjadi perhatian serius dari perusahaan media yang mempekerjakan jurnalis yang bersangkutan serta organisasi profesi jurnalis yang terkait.
Baca Juga: Palu Gulung Morowali 5-3 di Laga Eksebisi Yang Diikuti Langsung Wali Kota Hadianto dan Bupati Taslim
“Secara pribadi saya turut prihatin atas kejadian yang dialami oleh sesama jurnalis ini, namun karena ini telah masuk pada ranah hukum, maka seluruhnya diserahkan kepada aparat hukum,” kata Nando.
Nando menambahkan, belajar dari kejadian tersebut diatas, maka PJS Sulut berharap demi citra positif insan pers yang tercatat dalam perusahaan pers meminta agar aparat hukum harus tegas dari aspek pelanggaran hukum, dan bagi perusahaan pers dan organisasi profesi pers hal ini menjadi evaluasi bersama.
Baca Juga: Penampilan Nowela Idol Goyang Dero Kreasi HUT Morowali Utara Bikin Heboh Emak-Emak
“Pada prinsipnya, saya mendukung pihak Polresta Manado mengungkap kasus ini hingga tuntas agar ada efek jera, terkait kode etik wartawan diharapkan organisasi pers atau perusahaan pers memberikan sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan,” tandas Pemred media siber Barometersulut.com itu.
Ia menambahkan, PJS hadir untuk mensupport apa yang menjadi cita-cita Dewan Pers yakni, ‘memanusiakan dan meningkatkan SDM Jurnalis’ khususnya yang belum terdaftar pada organisasi profesi wartawan manapun di Indonesia.
Diketahui, pada Jumat (21/10/2022) siang, Polresta Manado berhasil mengamankan empat orang oknum wartawan, tiga diantaranya perempuan berinisial FR alias Fonny warga Langowan, WM alias Wisje dan CP alias Chintya warga Manado, dan satu laki-laki berinisial DG alias David warga Manado, yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pemilik sebuah rumah makan ikan bakar di Kota Manado.
Dalam aksinya, para pelaku berpura-pura menemukan rambut dan lalat di makanan dan minuman.