hukum-kriminal

Ngeri! Duit Proyek TTG Donggala Jadi Bancakan para Pejabat, Giliran Para Camat Diduga Ikut Kecipratan

Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:35 WIB
Foto Ilustrasi dugaan koruspi aliran dana proyek TTG dan Website Donggala

METRO SULTENG - Belasan Camat di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, diduga ikut menikmati aliran dana program proyek pengadaan alat Tehknologi Tepat Guna (TTG) dan Website Desa.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat TTG yang saat ini ditangani oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulteng, terus bermunculan siapa saja yang ikut diduga terlibat.

Diduga, mulai dari Bupati Donggala Kasman Lassa, Asisten III DB Lubis dan sejumlah pejabat di Pemda Donggala, para Kades yang menganggarkan pembelian TTG.

Kali ini muncul  sejumlah nama para camat ikut menikmati aliran dana tersebut.

Hal itu terungkap setelah Mardiana selaku Direkrur CV. Mardiana Mandiri Pratama (MMP) menyerahkan sejumlah bukti kwitansi kepada penyidik Tipikor Polda pada Minggu 9 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Oh...Ternyata! Proyek TTG Donggala yang Bermasalah Itu Sudah Diatur Bupati Sebelum Permohonan LPTTG

Baca Juga: Menguak Kasus TTG Donggala Hingga Akar-Akarnya! Terbaru, Ada MoU Bupati dengan Direktur LPTTG Malindo

Baca Juga: Terkait Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Rektor UGM Prof Dr Ova Emilia Beri Klarifikasi Pastikan Itu Asli

"Sudah saya serahkan semua bukti kwitansi penerimaan uang yang diterima oleh para camat kepada penyidik kemarin," kata Mardiana, Senin (10/10/2022) malam.

Menurut Mardiana, para Camat menerima aliran dana TTG setiap pembayaran alat TTG di desa. Selain itu, setiap desa, para camat mendapatkan 1 juta rupiah sesuai dengan perjanjian yang telah diatur.

"Kali saja pak 1 juta satu desa, mereka terima sesuai dengan perjanjian mereka. Jadi begitu mereka tahu pencairan, langsung ikut dan bagi di tempat," terang Mardiana.

Lebih lanjut Mardiana menjelaskan, setiap alat TTG yang di antar ke desa, para camat langsung ikut. Karena pembagian aliran dana telah diatur.

Setelah menerima pembayaran dari desa ke perusahaan, dana itu kemudian dibagi-bagi oleh perusahaan.

"Jadi begini pak, tugas saya menerima uang dari desa terus difoto, setelah itu mereka bagi-bagi karena sudah ada semua orangnya pak bupati, pak Lubis, camat, kepala desa. Dan perusahaan sesuai perjanjian mereka 15 persen  dan bukti kwitansi maupun foto penerimaan itu sudah saya serahkan ke penyidik," tutup Mardiana.

Perlu diketahui, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dalam proyek pengadaan alat TTG telah merugikan negara sebesar Rp 4,1 miliar. ***

Halaman:

Tags

Terkini