METRO SULTENG-Kepolisian Daerah Gorontalo resmi memecat tiga anggota oknum Polisi telah melakukan tindak pidana.
Pemberhentian ketiga oknum Polisi itu dilakukan dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh oleh Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika.
Dikutip Metrosulteng dilaman tiktok @Kompas Tv Gorontalo, Senin, (10/10/2022) upacara pemecatan tersebut dilakukan di halaman Mapolda Gorontalo pada, Senin pagi, (10/10/2022).
Baca Juga: Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pengrusakan Balai Desa Buton Morowali
Terlihat dalam video itu, salah satu polisi yang di pecat adalah Polisi Wanita yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo.
Polisi wanita Brigadir Ronawaty Umar dipecat karena melakukan tindak pidana penipuan.
Sementara dua polisi lainnya Briptu Reza Tangahu dan Bripda Alan Moluyo melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada tahun 2019 silam.
Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika menyebut, proses hukum tiga polisi yang dipecat sudah inkrah dan sedang menjalani hukuman penjara dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pemecatan polisi dilakukan sebagai komitmen Polri kepada masyarakat untuk menindak anggota polisi yang melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Vivo V25e Sudah Nongkrong di Konter, Dibandrol Rp 3 Jutaan, Intip Kameranya 64MP OIS Night
Kapolda Gorontalo berharap, tindakan polisi yang dipecat tidak diikuti oleh anggota polisi lainnya dan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Laporan: (Sofyan/Metrosulteng)