hukum-kriminal

Aksi Bejat! Anak Pimpinan Pondok Pesantren Di Bontang Kaltim Tega Perkosa Santriwati

Senin, 10 Oktober 2022 | 17:15 WIB
Ilustrasi pemerkosaan

Yusep menambahkan bahwa pelaku R diproses dengan sistem peradilan pidana anak. Pasalnya R disebut melakukan aksi bejatnya saat masih berusia 17 tahun 8 bulan.

"Saat melakukan persetubuhan dan pencabulan tersangka ini berusia 17 tahun 8 bulan, jadi pasal yang disangkakan masih anak-anak," katanya.

Laporan: (Sofyan/Metrosulteng)

Halaman:

Tags

Terkini