Yusep menambahkan bahwa pelaku R diproses dengan sistem peradilan pidana anak. Pasalnya R disebut melakukan aksi bejatnya saat masih berusia 17 tahun 8 bulan.
"Saat melakukan persetubuhan dan pencabulan tersangka ini berusia 17 tahun 8 bulan, jadi pasal yang disangkakan masih anak-anak," katanya.
Laporan: (Sofyan/Metrosulteng)