METRO SULTENG-Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait dugaan pemalsuan ijazah dalam pemilu 2019-2024.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin, 3 Oktober 2022 oleh Bambang Tri Mulyono. Dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa, (4/10/2022) gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Dokter Tifa Bandingkan Foto Presiden Jokowi, Wisuda Jokowi Tampak Dua Orang Berbeda
Dalam petitum itu menyatakan adanya perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa Ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Selain itu, dalam patitum lain menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Baca Juga: Terungkap! Pelatihan Program TTG Donggala Kuras Dana Desa Rp 5 Miliar, Ada Peran Anak Mantu Bupati
Selain Jokowi, ada juga tiga turut tergugat lainnya. Mereka yakni KPU, MPR RI, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi.
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis poin pertama petitum di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Pernyataan staf presiden
Di sisi lain, Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono memberikan tanggapan soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2019.
Baca Juga: Ini 10 Poin Seragam Sekolah Yang Baru SD hingga SMA Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Tahun 2022
Menurut Dini Purwono, mengajukan gugatan adalah hak warga negara. Hanya saja, harus disertai dengan bukti yang kuat "Kalau memang merasa memiliki bukti yang cukup sebagai dasar gugatan, silahkan nanti disampaikan dalam proses pengadilan," ujar Dini dalam seperti dikutip dari Kompas.com, Senin, (10/10/2022).
"Namun, apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri," katanya