hukum-kriminal

Rekaman Mardiana Mengaku Diseret Bupati Donggala ke Dalam Kamar Rujab, Ini Yang Terjadi

Jumat, 7 Oktober 2022 | 09:29 WIB
Bupati Donggala Kasman Lassa bersama Direktur CV. MMP, Mardiana (Foto: Ist)

METRO SULTENG - Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama (MMP) diduga dipaksa oleh Bupati Donggala Kasman Lassa, untuk mengakui bahwa dana Rp 300 juta yang diserahkan ke oknum Kejaksaan Tinggi adalah uang hasil penjualan tanah milik DB Lubis.

Hal itu terungkap dalam rekaman percakapan yang berdurasi 13 menit 47 detik, antara Mardiana dengan MA di menit ke 4.22 detik.

Disebutkan, Bupati Kasman Lassa menyeret Mardiana ke dalam kamar dan memaksa untuk melakukan klarifikasi terkait aliran dana dugaan suap proyek pengadaan alat Tehknologi Tepat Guna (TTG) dan Website Desa yang mengalir ke oknum Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Baca Juga: Hari Ini Mardiana Diperiksa Penyidik Polda Sulteng Terkait Kasus Dugaan Korupsi TTG

"Iya, saya diseret ke dalam dan dipaksa suruh klarifikasi uang yang Rp 300 juta untuk kejaksaan itu, tidak benar yang terima pak bupati, tidak benar," kata Mardiana.

Menurut Mardiana, pemaksaan itu terjadi pada hari Jumat 30 September 2022 bertempat di rumah jabatan (Rujab) Bupati. Selain Mardiana, RL yang diduga pemilik toko tempat pengambilan alat TTG, juga ikut disekap di dalam kamar.

"Jadi, saya sebut saja pertemuan dalam kamar kemarin itu hehehe...," sebut MA.

"Iyo, yang dikurung saya dalam kamar kemarin itu, langsung diseret suruh mengaku,"sambung Mardiana menyambut MA terkait kejadian di Rujab Bupati.

Informasi yang dihimpun Metrosulteng, Mardiana dan RL dipanggil oleh Bupati ke Rujab untuk menyelesaikan sisa utang kepada pemilik toko sebesar Rp 1 miliar lebih. Namun fakta yang terjadi, malah keduanya disekap dalam kamar.

Baca Juga: Pemdes Malino Bayar Proyek TTG Pakai Dana BLT, Desa Siweli Terbesar di Kecamatan Balaesang

Berdasarkan laporan BPK Perwakilan Sulteng, pengadaan peralatan TTG di Kabupaten Donggala, tidak sesuai ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud antara lain Kasi/Kaur Keuangan tidak menyusun dokumen persiapan pengadaan.

Tidak melakukan survey harga pasar, RAB disusun hanya berdasarkan informasi dari penyedia.

Menurut BPK, pengadaan alat TTG nertentangan dengan peraturan  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomo 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang/jasa di desa.

Apalagi, pengadaan tidak masuk program prioritas dalam musyawarah desa, dan pengadaannya tidak diumumkan kepada masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini