hukum-kriminal

Gila! Aliran Dugaan Suap TTG dan Website Desa Pemda Donggala Mencapai Rp 1,5 Miliar

Sabtu, 1 Oktober 2022 | 08:20 WIB
Foto Ilustrasi dugaan koruspi aliran dana proyek TTG dan Website Donggala

Olehnya itu, patut diduga dua Lembaran disposisi Bupati Donggala Kasman Lassa, dalam program pengadaan alat Tehknologi Tepat Guna (TTG) dan website desa di Kabupaten Donggala inilah yang menyebabkan terjadinya malapetaka di desa.

Dari hasil liputan tim investigasi kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) pada pengadaan peralatan TTG dan website desa tahun Anggaran 2019-2021 di 101 desa se-Kabupaten Donggala, yang sebelumnya di lakukan angket oleh DPRD kabupaten Donggala sampai di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Jika 101 desa menganggarkan program TTG ini, maka uang yang diambil melalui dana desa sebesar Rp 5 miliar lebih.

Setelah ditelusuri setiap desa yang menganggarkan program tersebut ternyata bervariasi.

Ada desa yang menganggarkan 50 juta, 75 juta,100 juta, bahkan ada juga desa yang menganggarkan 175 juta.

Baca Juga: Wabup Donggala Yasin Minta Kerjasama Semua Pihak Untuk Lindungi Ekosistem Magrove

Dari anggaran tersebut, semua alat TTG sama jenisnya yang diturunkan oleh CV. MMP ke desa.

Bahkan, alat alat ini hanya peralatan dapur dan tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan oleh desa.

Yang anehnya lagi, barang-barang  peralatan tersebut belum juga dilunasi ke pemiliknya, karena diduga dana desa yang disetorkan  telah habis dibagi-bagi  ke sejumlah pejabat Pemda Donggala dan oknum aparat penegak hukum, untuk memuluskan program ini.

Beberapa bulan kemudian, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dengan mengambil sampel 80 desa, terdapat temuan kerugian negara sebesar Rp 4,1 miliar.

BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah merekomendasikan kepada Bupati Donggala Kasman Lassa agar memberi sanksi para kepala desa (Kades) yang menganggarkan pembelian alat Teknologi Tepat Guna (TTG).

 

Dalam laporan yang ditandatangani penanggungjawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulteng, Slamet Riyadi itu dijelaskan, pengadaan alat TTG olahan pangan itu sedang dalam proses penyelidikian oleh Kepolisan Daerah Sulawesi Tengah tanggal 22 Juli 2021.

Menurut BPK Perwakilan Sulteng, pengadaan alat TTG di 80 desa di Kabupaten Donggala tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Bupati Sigi Minta Masyarakat Agar Tidak Bertindak Gegabah Sikapi Masalah Huntap Pombewe

Halaman:

Tags

Terkini