Laporan: Ahmad Muhsin
METRO SULTENG - Kasus dugaan suap program alat Teknologi Tepat Guna (TTG) dan Website Desa di Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, diduga mencapai Rp 1,5 miliar lebih.
Program yang menggunakan Dana Desa pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, telah merugikan negara sebesar Rp 4,1 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulteng.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK-RI merekomendasikan kepada Bupati Donggala, Kasman Lassa, untuk memberikan sanksi terhadap para kepala desa yang menganggarkan program itu.
Selain para kades, BPK-RI juga merekomendasikan untuk memberikan sanksi kepada Plt Inspektur Inspektorat dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Donggala.
Selain itu, BPK-RI memberikan batas waktu paling lambat 60 hari sejak laporan diserahkan. Namun, hingga saat ini diabaikan oleh Bupati Donggala Kasman Lassa.
ADA APA DENGAN PROGRAM TTG?
Jika melihat apa yang terjadi dan penanganan kasus yang terkesan jalan di tempat, sangatlah jelas dugaannya. Dimana sejumlah aliran dana diduga mengalir ke oknum pejabat Pemda Donggala, oknum penyidik Polda Sulteng, oknum Kejaksaan maupun dugaan mengalir ke tim pemeriksa keuangan BPK-RI.
Baca Juga: Disposisi Bupati Donggala Kepada CV MMP Berujung Malapetaka
Ada guyonan yang berkembang di masyarakat Donggala saat ini. Kuat dugaan, TTG ini bukan Tehknologi Tepat Guna, tetapi Teman Teman Gue. Karena, dugaan aliran dana suap program ini ke sejumlah institusi aparat penegak hukum di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Jika hal ini betul-betul terjadi, maka dapat dipastikan, tidak akan ada tersangka dalam proyek pengadaan ini.
Sejumlah informasi dan data yang diperoleh tim investigasi aliran dana dugaan suap yang mengalir ke sejumlah pejabat Pemda Donggala maupun oknum aparat penegak hukum melalui program ini, angkanya sangat fantastis.
Selain itu, ratusan juta rupiah aliran dana proyek pengadaan TTG dan website yang dituangkan dalam rekap, jelas tertera hari, tanggal, dan jumlah dana diserahkan, serta siapa yang menerima maupun saksi. Semua dicatat dengan jelas dan dibubuhi materai 6 ribu.
Bagi-bagi duit proyek ini mengalir ke pejabat Donggala sejak bulan Januari 2019 hingga Desember 2020.