hukum-kriminal

Disposisi Bupati Donggala Kepada CV MMP Berujung Malapetaka

Kamis, 29 September 2022 | 14:53 WIB
Bupati Donggala Kasman Lassa bersama Direktur CV. MMP, Mardiana (Foto: Ist)

METRO SULTENG - Dua lembaran disposisi Bupati Donggala, Kasman Lassa, dalam program pengadaan alat Tehknologi Tepat Guna (TTG) dan Website Desa di Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, berujung malapetaka di desa.

Dimana hingga saat ini, program tersebut tidak ada asas manfaatnya untuk masyarakat. Semua peralatan yang dibelanjakan lewat dana desa hanya terparkir di kantor desa.

"Itu uang desa pak, tapi apa manfaatnya untuk kami masyarakat ini? Barangnya cuma ditaruh begitu saja di kantor desa,"  tanya Lin, warga Desa Batusuya, Kabupaten Donggala.

Hal yang sama juga diungkapkan Echy, warga Kavaya. Menurutnya, masyarakat Kavaya tidak pernah memasukan program TTG saat Musrenbang di desa dilaksanakan.

"Tidak ada itu program waktu Musrenbang di desa. Baru barang-barang yang dibeli cuma peralatan dapur saja. Dimana teknologinya itu," tutupnya kepada wartawan, Rabu (28/9).

Bupati Donggala, Kasman Lassa mengeluarkan lembar disposisi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Donggala, Abraham Taud.

Disposisi dengan kode 13.0223 itu, dikirim ke Dinas PMD pada tanggal 9 November 2019.

Baca Juga: Wuling Makin Beringas! Siapkan SUV Listrik Jiplakan dari Jimny, Intip Tampangnya!

Dari keterangan mantan pegawai CV. Mardiana Mandiri Pratama (MMP), Yanti, kepada media ini mengakui bahwa disposisi Bupati Kasman untuk menyahuti surat yang dilayangkan Direktur CV. MMP, Mardiana, perihal permohonan nota kesepamahan dan perjanjian kerjasama pengadaan peralatan TTG.

“Tindaklanjuti dan proses permohonan CV. Mardiana Mandiri Pratama,” demikian bunyi disposisi Bupati Kasman Lassa yang dilihat media ini, Rabu 28 September 2022.

Yanti mengatakan, terbitnya disposisi Bupati Kasman Lassa, karena banyak kepala desa (Kades) yang tidak bersedia menganggarkan alat TTG. Direktur CV. MMP, Mardiana akhirnya mengirim surat permohonan ke Bupati Donggala.

“Surat itu bertujuan supaya Dinas PMD mau membuat MoU dengan CV. MMP. Dengan MoU tersebut para Kades diminta untuk menandatangani surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengadaan alat TTG. Itu pun dengan sedikit intimidasi terhadap para kades,” kenang Yanti.

Yanti menyebutkan, Bupati Kasman Lassa harus ikut bertanggung jawab atas kasus pengadaan alat TTG yang kini ditangani penyidik Polda Sulteng tersebut.

Karena, dengan lembar disposisi yang dikeluarkan, sehingga pengadaan alat TTG ini dilaksanakan oleh para Kades.

Baca Juga: Terbaru Kasus Dugaan Korupsi Proyek TTG Donggala, Rekaman Setoran ke Oknum Kejati Dibuka Mardiana

Halaman:

Tags

Terkini