hukum-kriminal

Kasus Pemukulan Wartawan di Tidore, Ketum DPP PJS Minta Kapolri Bertindak

Minggu, 25 September 2022 | 00:27 WIB
Plt. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemerhati Jurnalis Siber (Ketum DPP PJS) Mahmud Marhaba

Namun keesok malamnya, sekira pukul 09.00 Wit, AR anak sulung dari YS yang merupakan salah satu saudara MS, datang mengetuk pintu rumahnya.

AR diterima istri Nurkholis, Nurjanah Yahya. Nurjanah mengatakan jika suaminya sedang tidur. Namun, AR memaksa Nurjanah untuk membangunkan suaminya.

Saat bertemu AR, Nurkholis menjelaskan jika tulisan tersebut adalah opini dan itu sebagai bentuk kritik terhadap pernyataan seorang pejabat di ruang publik. Apalagi debu batubara bukan persoalan sepele.

Nurkholis pun mendapat intimidasi keras dari AR, dengan mengatakan jika Nurkholis hanyalah pendatang di daerah itu.

Belum sempat dirinya menjelaskan, AR langsung melayangkan pukulan di kepala bagian belakang Nurkholis sebanyak 2 kali yang disaksikan istri dan adik iparnya. AR pun menantang Nurkholis untuk melaporkan dirinya yang telah melakukan pemukulan ke pihak polisi.

"Mau lapor polisi? silahkan. Saya tunggu 5 menit dari sekarang," kata Nurkholis mengutip penyataan AR kala itu.

Diri pun langsung bergegas menuju kantor Polres Kota Tidore yang didampingi sang istri. Sekitar pukul 12.47 Wit, MS, AR bersama ayahnya YS tiba di Polres.

Di depan anggota polisi di ruang SPKT, MS langsung mendekati dan mencengkram wajah Nurkholis. Perlakukan ini tidak diterima Nurkholis dan mengatakan mengapa perlakuan Wakil Walikota seperti preman. Beruntung pihak polisi cukup tanggap dan melerainya.

Tidak cukup sampai disitu, Nurkholis juga mendapat ancaman pembunuhan dari sang Wakil Walikota.

“Tadi kalau kita pe ade yang wakil walikota, kita bunuh pa ngana. Kita masuk bui me tara apa-apa. (Tadi kalau adik saya yang wakil walikota, saya bunuh kau. Saya masuk penjara tidak apa-apa),” ungkap Nurkholis kepada Ketum DPP PJS meniru ucapan sang Wakil Walikota itu.

Atas kejadian itu, Nurkholis pun mengajukan dua laporan ke Polres Kota Tidore. Pertama, tindak pidana murni atas pemukulan AR terhadap dirinya. Dan laporan kedua, pelanggaran pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang ancaman hukumannya 2 (dua) tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)” UU nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1).

Sayangnnya, laporan kasus ini belum mendapat respon positif dari pihak kepolisian.

Nurkholis mengatakan, jika sampai saat ini dirinya belum menerima laporan perkembangan penyidikan dari Polres Kota Tidore. 

Mencermati kasus yang menimpa wartawan media siber di Tidore, Ketum DPP PJS Mahmud Marhaba meminta agar pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kota Tidore untuk melakukan proses hukum secara professional.

Halaman:

Tags

Terkini