hukum-kriminal

Kuasa Hukum NL Praperadilan Polres Donggala, Djalal: Ini Penzaliman, Melanggar HAM

Senin, 19 September 2022 | 18:46 WIB
Penasehat Hukum NL Dr Djalal

Laporan : Ahmad Muhsin

METRO SULTENG-Polres Donggala resmi dilaporkan tim kuasa hukum Najamudin Laganing (NL) Senin sore kemarin di kantor Pengadilan Negeri Donggala.

Pelaporan tim kuasa hukum Najamudin Laganing ke Pengadilan Negeri Donggala, didasari atas penetapan tersangka Najamudin Laganing pada kasus dugaan korupsi finger print Pemda Donggala.

“Kasus finger print bukan terburu-buru penetapan tersangka, tetapi dicari-dicari menjadi tersangka. Polres menetapakan tersangka Najamudin Laganing diduga tidak memenuhi 2 alat bukti. Kami mencurigai alat bukti penetapan tersangka hanya keterangan ahli. Yang berikutnya hasil pemeriksaan Insopektorat tidak ada sampai sekarang,” kata Penasehat Hukum NL, Dr Djalal, Senin 19 September 2022.

Baca Juga: Jiwa Pelapor Dugaan Korupsi TTG Donggala Mardiana Terancam, Kades Marana Siap Beri Keamanan

“Makanya, kami mem-praperadilankan Polres untuk menguji penetapan tersangka Najamaduin Laganing, apakah sudah sesuai prosedur,” ucapnya lagi.

Dikatakannya lagi, penetapan tersangka Najamudin Laganing dikasus finger print adalah penganiayaan dan melanggar HAM.

“Jangan main-main mentersesangkakan orang, ini melanggar hak asasi. Itulah kelemahan hukum positif bisa dinarasikan tergantung kemauan. Harusnya yang dikedepankan fakta hukum,”ucapnya.

Baca Juga: Beredar Foto Diduga Kuat Pembagian Uang Suap Proyek TTG ke Asisten 3 DB Lubis untuk Bupati Donggala

Djalal menambahkan, dirinya menghargai kerja polisi, hanya saja menurutnya ada diskriminasi terhadap tersangka Najamudin Laganing.

“Finger print perkara kecil, masa hitungan total lost padahal barang ada. Penangguhan tahanan juga tidak diberi. Kalau pengusaha ditangguhkan. Ini kan diskriminasi," sebutnya.

“Sebagai warga negara kami optimis,  jalan mana lagi yang kita tempuh mencari keadilan,” pungakasnya.

Terpisah, Kapolres Donggala melalui Kasat Reskrim Iptu Ismail SH yang dikonfirmasi via ponselnya mengatakan, praperadilan yang dilakukan kuasa hukum Najamudin Laganing itu adalah hak dari dan kewenangan penasehat hukum.

Baca Juga: Sikapi Insiden Poboya, Ahmad Ali Minta Proses Hukum Menjadi Jalan Terakhir

“Itu bagian dari upaya hukum dan menjadi hak dari pihak tersangka sepanjang substansi dari tujuan praperadilan tidak salah sasaran. Silakan saja, itu hak dan kewenangan penasehat hukum,” tutupnya. (Ahmad Muhsin/Metro Sulteng)

Halaman:

Tags

Terkini