hukum-kriminal

Sepak Terjang DB Lubis, Orang Dekat Bupati Donggala yang Diduga Terima Fee Proyek TTG dan Website

Jumat, 9 September 2022 | 18:40 WIB
DB Lubis diduga terima.suap fee proyek TTG dan Website Pemda Donggala (Foto: Ist)

Sebelumnya, DB Lubis pernah menduduki kursi sebagai Kepala Bagian Hukum dan saat ini mendudki jabatan sebagai Asisten Administrasi Umum sekaligus Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Donggala.

Namun jauh sebelum menjadi pejabat di Donggala, DB Lubis merupakan ASN di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah. Namun pada tahun 2007 ia tersandung kasus penipuan dan di vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Palu.

Baca Juga: Fee Proyek TTG Pemda Donggala Diduga Dipakai Tebus Mobil Adik Bupati Camat Banawa Selatan

Putusan Pengadilan Negeri Palu dengan nomor putusan 67/pid.B/ 2010/PN.PL/20 Juli 2010  DB Lubis dinyatakan tidak bersalah. JPU lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1047 K/pid/2011, menyatakan DB Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut.

Berdasarkan kasasi dari JPU, dan pertimbangan hukum lainnya, MA berpendapat bahwa DB Lubis  secara meyakinkan bersalah melakukan penipuan jual beli besi tua aset Pemrov Sulteng dan membatalkan putusan pengadilan Palu.

Baca Juga: Wow! Ada Motor Listrik Cuma 5 Juta, Namanya ECGO 5, Tampilan Seksi, Cek Keunggulannya

Untuk diketahui, Inspektur Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah mengungkapkan, menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala, DB Lubis. Hal tersebut diungkapkan kepala Inspektorat Sulteng, M. Muchlis.

Menurut mantan Plt Bupati Donggala ini, penyalahgunaan kewenangan tersebut diantaranya mengenai penunjukan tenaga ahli keuangan dan lima  orang tenaga honorer dengan pembiayaan dari DPA Inspektorat.

Namun hingga kini DB Lubis tidak mendapat sanksi dari Bupati Donggala, sebagai pembina kepegawaian di Kabupaten Donggala.(Ahmad Muhsin/Metro Sulteng)

Halaman:

Tags

Terkini