Namun jauh sebelum menjadi pejabat di Donggala, DB Lubis merupakan ASN di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah. Namun pada tahun 2007 ia tersandung kasus penipuan dan di vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Palu.
Putusan Pengadilan Negeri Palu dengan nomor putusan 67/pid.B/ 2010/PN.PL/20 Juli 2010 DB Lubis dinyatakan tidak bersalah. JPU lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Baca Juga: Songsong IKN, Donggala dan Parimo Miliki Potensi Besar Integrasikan Tol Darat dan Laut
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1047 K/pid/2011. menyatakan DB Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut.
Berdasarkan kasasi dari JPU, dan pertimbangan hukum lainnya, MA berpendapat bahwa DB Lubis secara meyakinkan bersalah melakukan penipuan jual beli besi tua aset Pemrov Sulteng dan membatalkan putusan pengadilan Palu.
Untuk diketahui, Inspektur Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah mengungkapkan, menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala, DB Lubis. Hal tersebut diungkapkan kepala Inspektorat Sulteng, M. Muchlis.
Menurut mantan Plt Bupati Donggala ini, penyalahgunaan kewenangan tersebut diantaranya mengenai penunjukan tenaga ahli keuangan dan lima orang tenaga honorer dengan pembiayaan dari DPA Inspektorat.
Namun hingga kini DB Lubis tidak mendapat sanksi dari bupati Donggala, sebagai Pembina kepegawaian di Kabupaten Donggala.(Ahmad Muhsin/Metro Sulteng)