METRO SULTENG-Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah selesai memeriksa dan meminta keterangan 13 saksi terkait sidang etik terhadap mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria pada Selasa (6/9).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terkait dugaan obstruction of justice pada Selasa (6/9) malam seharusnya dilakukan kepada 14 saksi.
"Satu saksi diinformasikan tidak hadir," kata Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri.
Baca Juga: Koalisi HMI dan Mahasiswa Morowali Unjuk Rasa Tolak Kenaikan BBM
Ia mengungkapkan satu dari 13 saksi yang diperiksa adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Pemeriksaan itu dilakukan melalui zoom meeting. Sementara itu, hasil pemeriksaan saksi baru akan disampaikan pada Rabu (7/9) pagi.
"Untuk hasil sidang Insyaallah akan saya sampaikan Rabu pagi saja. Tidak mungkin kita sampai jam 2 jam 3 pagi," tuturnya.
Sebelumnya, Dedi mengatakan sidang telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB untuk membuktikan obstruction of justice yang dilakukan Kombes Agus dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Jembatan Gumbasa Putus, Irwan Lapatta: Paginya Saya Langsung Teleponan dengan Kabalai Sungai
Selain pemeriksaan saksi, majelis sidang etik juga mencecar Kombes Agus soal dugaan pelanggaran obstruction of justice terkait perusakan barang bukti, menambah barang bukti, dan tidak profesional saat olah tempat kejadian perkara (TKP).
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.***