hukum-kriminal

Polres Morowali Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Desa Bahomakmur

Sabtu, 3 September 2022 | 18:25 WIB
Tersangka pemerkosaan di Desa Bahomakmur, Bahodopi, Morowali (Foto: Ist)

METRO SULTENG- Unit IV PPA Satuan Resor Kriminal (Sat Reskrim) Polres Morowali melakukan pemeriksaan interview Sabtu, (27/8/2022) terhadap beberapa orang saksi. Sekaligus korban terkait dugaan tindak pidana kasus pemerkosaan yang terjadi pada bulan Agustus di Desa Bahomakmur, Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Kita sudah periksa saudara NM, MP dan korban  NQ, 19 Thn, terkait laporan Polisi Nomor: LP / B / 155 / 2022 / SPKT /  POLRES MOROWALI / POLDA SULTENG, tanggal 27 Agustus 2022 tentang adanya dugaan tindak pidana Pemerkosaan yang dialami oleh anak Pelapor," ujar Iptu Arya Widjaya SIK, Kasat Reskrim Polres Morowali.

Kasat Reskrim Polres Morowali, Arya menjelaskan koronologi kejadian saat itu dilakukan pemeriksaan kepada anak kandung pelapor yakni NQ. Berdasarkan keterangan bahwa peristiwa tersebut dibenarkan, adanya hubungan orang dewasa dengan korban NQ pada saat rumah korban sepi.

"Benar pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekitar Pukul 11.00 sdra MA telah melakukan hubungan badan dengan korban NQ, dengan cara memanfaatkan situasi kedaan korban yang saat itu sedang sendiri dirumahnya saat ditinggal pergi oleh kedua orang tuannya menuju ke Kota Palu," jelas Arya.

Baca Juga: Lembur Hingga Dini Hari, Humas PT Wika: Itu Bukan Pekerja Lembur, Tapi Pekerja Shift

Baca Juga: Riset UGM Ungkap Peran Perempuan Poso Sebagai Juru Kunci Perdamaian dan Kekerasan Ektrimisme

Berdasarkan pengakuan, Kasat Reskrim Polres Morowali menjelaskan MA telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membujuk korban masuk ke kamar dan memaksa korban melakukan hal yang tidak senonoh.

"Pelaku membujuk korban ke kamar namun ditolak sehingga pelaku memaksa menarik tangan korban agar masuk dalam kamar. Sempat melakukan perlawan tapi sia-sia dan saat di dalam kamar korban didorong keatas kasur setelah itu ditelanjangi dan korban masih terus malakukan perlawanan dengan mendorong dan menendang pelaku," kata Arya.

Aksi perlawanan yang dilakukan oleh korban dari menendang, mengigit bahu dan tangan pelaku tidak berhasil sehingga terjadinya peristiwa pemerkosaan.

Berdasarkan laporan pada tanggal 27 Agustus 2022 sekitar Pukul 19.00 WITA, Arya mengatakan Satreskrim Polres Morowali langsung melakukan penyelidikan tempat tinggal pelaku di Desa Keurea, Kec Kec.Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Turun, Tapi Harga BBM Indonesia Naik, Ini Hitung-Hitungan Sri Mulyani

Baca Juga: 401 Raider dari Berbagai Daerah Berlaga di Poso, Ajang Sogili Trail Adventure

"Ternyata pelaku sejak hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022, sudah meninggalkan tempat tinggalnya, Kemudian Sat Reskrim Polres Morowali langsung melakukan koordinasi dengan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Luwu Utara untuk melakukan pencarian di rumah orang tua MA, yang berada di wilayah Desa Bungadidi, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara. Sekitar Pukul 21.10 WITA Unit Opsnal Polres Morowali berhasil mengamankan MA," ungkap Arya.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Polres Morowali, Arya menerangkan bahwa MA mengakui dan membenarkan kejadian tersebut.

"Dirinya melakukan apa yang disangkahkan dengan dalih mau membuktikan keperawanan korban juga karena merasa nafsu. Dilakukan penahanan terhadap pelaku untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Arya.***

Halaman:

Tags

Terkini