hukum-kriminal

Gara-gara Video, Perusahaan Vendor CPM Lakukan PHK Karyawan

Rabu, 31 Agustus 2022 | 13:20 WIB
Gambar ini dicapture dari potongan video yang telah beredar luas.Gara-gara video inilah sehingga Izul di PHK. (foto: capture video)

METRO SULTENG - Faidzul Pandejori, kini tidak lagi bekerja di tambang emas Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Izul - sapaan akrabnya, sudah dikeluarkan dari PT Adijaya Karya Mandiri (AKM).

Perusahaan ini merupakan salah satu vendor (kontraktor) PT CPM yang beroperasi di lokasi tambang emas Poboya.

Baca Juga: Curhat ke ART, Masyarakat Poboya Bukan Anti Investasi dan Investor


Penyebab Izul sampai di rumahkan alias PHK, karena dianggap melanggar. Karena, video jajaran perusahaan yang sedang menggelar rapat internal dan direkam melalui smartphone-nya, kini beredar luas.

"Iya, gara-gara video,"singkat Izul kepada media ini, Rabu siang (31/8/2022).

Setelah mengetahui dirinya dikeluarkan, Izul tak lagi masuk kantor. Informasi dirinya dikeluarkan dari PT AKM, diperoleh dari salah seorang rekannya yang sesama karyawan.

Baca Juga: Abdul Rachman Thaha: PT CPM - Warga Pemilik Lahan, Segera Duduk Bersama!


"Kalau tidak keliru, saya dikeluarkan sekitar tanggal 24 atau 25 Agustus 2022. Manager External PT AKM yang keluarkan saya,"ujarnya.

Izul berstatus karyawan external. Dia direkrut perusahaan untuk memantau isu dan apa pergerakan di masyarakat terkait dengan tambang Poboya.

"Posisi saya sebagai karyawan external. Saya bekerja di PT AKM sejak Februari 2022,"tambahnya.

Baca Juga: Rumah Manager Eksternal PT CPM Dilepar Bom Molotov Oleh OTK


Izul berencana akan membawa masalah PHK-nya ke Dinas Naker Sulteng. Dia akan melapor. "Sudah banyak yang sarankan. Supaya saya melapor ke Dinas Naker,"ujar anak muda Kelurahan Poboya ini.

VIDEO BEREDAR LUAS

Terkait video yang direkam Izul dan telah beredar luas, kini memicu kontroversi di tengah masyakat. Video itu berdurasi 2 menit 47 detik.

Dalam video tersebut, Konsultan External PT AKM yang bernama Musliman, terlihat sedang memimpin rapat. Musliman memaparkan bahwa tidak ada tanah adat di Poboya dan sekitarnya, bahkan di Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Demi Hindari Konflik, Amin Panto : Coret Saja Lahan Warga dari Luasan Kontrak Karya PT CPM


Di menit-menit akhir video, Musliman menyampaikan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah menginformasikan bahwa di Poboya atau di Sulawesi Tengah, belum ada kajian yang namanya kajian adat.

Dia bahkan mempertanyakan, siapa raja di Poboya yang mewakafkan tanah kepada adat, sehingga ada tanah adat.

“Kita tidak tahu siapa raja dulu di sini. Siapa yang mewakafkan tanah ini, raja harusnya, siapa raja, mana raja itu? Belum ada yang sampai ke situ,” kata Musliman dalam video itu.

Baca Juga: PT CPM vs Pemilik Lahan, Pihak Perusahaan Persilakan Warga Melapor Jika Merasa Dirugikan


Bahkan, gara-gara video 2 menit 47 detik tersebut, warga dan lembaga adat Poboya dan sekitarnya bereaksi. Mereka akan menggelar musyawarah adat dalam waktu dekat, terkait perkataan orang dalam video yang dianggap melanggar alias salah mbivi (salah ngomong).

Kasus seperti sering kali dijatuhi sanksi (givu) adat. Seperti membayar denda dan sebagainya. ***

Tags

Terkini