Putusan tersebut bahkan sudah dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI sejak 23 Maret 2022 lalu. Upaya kasasi Yahdi ditolak MA.
Namun nyatanya, jaksa tak kunjung melaksanakan putusan MA untuk menahan badan Yahdi Basma. Dalam kasus pidana ini, Yahdi dilaporkan oleh Longki Djanggola. ***