Baca Juga: Satu Lagi Karyawan Lokal Jadi Korban PHK Perusahaan Tambang PT RUJ di Morowali, Penyebabnya Sepele
"Bahwa perusahaan mempunyai aturan, jika seorang karyawan yang sudah dikontrak merusak barang yang harganya tinggi itu tidak akan diberikan surat peringatan (SP) langsung diberhentikan," kata Agus selaku Humas PT RUJ.
Baca Juga: Tambang Ilegal di Indonesia Capai 2.741 Titik Dengan 3,7 Pelaku, ESDM Dorong Penerbitan IPR
Terkait soal karyawan yang mengeluh dengan jam istirahatnya yang sedikit, Agus mengatakan bahwa memang seperti itu karena perusahaan jam kerjanya 7 jam yang dimulai dari jam 7 pagi.
Olehnya, lata Agus, pihaknya selalu mengingatkan kepada calon karyawan PT RUJ agar membaca baik-baik perjanjian kontrak kerja, agar tidak melakukan hal-hal yang di larang oleh pihak perusahaan, supaya kedepannya bisa sama-sama menjaga agar bekerja sesuai standar operasonal perusahaan (SOP).***