hukum-kriminal

Rektor Unila, Wakil dan Ketua Senat Masuk Tahanan KPK, Suap Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Rp 5 Miliar

Senin, 22 Agustus 2022 | 06:49 WIB
KPK menggelar perkara operasi tangkap tangan Rektor UNILA. (Foto: Tangkapan layar YouTube KPK)

METRO SULTENG- Selain Rektor Unila (Universitas Lampung) Prof Karomani, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan empat tersangka kroni-kroni Rektor dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri sebesar Rp 5 Miliar.

Keempat tersangka itu adalah KRM (Karomani), Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024; HY (Heryandi), Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung; MB (Muhammad Basri), Ketua Senat Universitas Lampung; dan AD (Andi Desfiandi), swasta.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Akhirnya Bangun Jembatan Pacongkang di Soppeng Setelah Puluhan Tahun Tak Diganti

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, mengatakan, kasus ini bermula saat lembaganya menindaklanjuti laporan masyarakat berkaitan dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022, Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.

Tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung.

Baca Juga: Rumah Warga di Mayasari Poso Hangus Dilalap Si Jago Merah

Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar.

Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 Miliar. Sedangkan AD ditangkap di Bali.

"Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Nurul.

Baca Juga: KPU Tojo Una-Una Buka Verifikasi Administrasi Partai Politik Hingga 26 Agustus 2022

Dia mengatakan untuk keperluan proses penyidikan, tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2022 hingga 8 September 2022 di Rutan KPK.***

Tags

Terkini